Saksi kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi Ridwan Hakim tidak
mengungkapkan materi pemeriksaannya, seusai diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/2/2013). Ridwan, anak Ketua
Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, diperiksa
KPK selama kurang lebih lima jam.
"Pertanyaannya biasa saja,"
ujar Ridwan, setelah dicecar wartawan soal materi pemeriksaan. Dia pun
tidak bersedia menjawab apakah pertanyaan KPK terkait dengan Kementerian
Pertanian. "Nanti saja," tepis dia.
Ridwan yang mengenakan kaus
hitam dan celana hitam bahkan mengaku tidak ingat jumlah pertanyaan yang
diajukan KPK. Dia yang didampingi seorang pria berbaju putih itu
langsung masuk ke dalam mobil Fortuner hitam bernomor polisi B 1045 SJD.
KPK
memeriksa Ridwan sebagai saksi karena dia dianggap tahu seputar kasus
dugaan korupsi kuota impor daging sapi. Panggilan pemeriksaan Ridwan
hari ini merupakan yang kedua, setelah dia mangkir dari panggilan
pertama, dua pekan lalu.
Pada pemanggilan pertama, Ridwan tidak
datang karena sudah terbang ke Turki satu hari sebelum dikenakan
pencegahan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya mengungkapkan,
Ridwan berperan dalam bisnis daging sapi yang tengah disidik KPK ini.
KPK,
ujar Busyro, mengkaji masalah kartel daging sapi dan salah satu hasil
kajian mendapatkan keterlibatan partai tertentu di masalah tersebut.
Masalah
bisnis kartel daging sapi ini sudah dikaji KPK. Hasil kajian itu antara
lain menyebutkan ada dugaan partai tertentu yang bermain dalam bisnis
daging sapi ini. "Bisnis kartel ini pelaku bisnisnya sangat
mengandalkan patrolnya. Tidak perlu orang expert (ahli), " kata Busro.
Menurut Busyro dalam bisnis kartel, kaidah hukum dan agama diterjang. "Yang penting adalah lobi-lobi, siapa yang nyuap. Bisnis bidang ini adalah bisnis kartel berkaitan dengan importasi," ujar Busyro beberapa waktu lalu.
Dalam
kasus dugaan korupsi impor daging sapi, KPK menetapkan Luthfi dan tiga
orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang selain Luthfi yang menjadi
tersangka adalah teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua direktur
PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Luthfi
bersama-sama Fathanah diduga menerima Rp 1 miliar dari Juard dan Arya
terkait kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Sesuai
informasi dari KPK, Ridwan diduga berperan sebagai penyambung lidah dari
pihak swasta ke Luthfi.
Selain Ridwan, KPK juga mencegah beberapa
orang lain, yakni Komisaris PT Indoguna Utama, Soraya Kusuma Effendi,
Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dan Denni P Adiningrat
dari swasta. KPK juga mencegah tiga orang lain dari pihak swasta, yakni
Ahmad Zaky, Rudy Susanto, dan Jerry Roger.
KPK juga sudah meminta
keterangan dari beberapa saksi lain, antara lain Ahmad Zaky, ajudan
Luthfi yang bernama Abduh, Maria Elisabeth Liman, Yofa, Sabam, dan
Imron. KPK juga memeriksa Luthfi, Arya, Juard, dan Fathanah untuk saling
bersaksi satu sama lain.
No comments:
Post a Comment