Pages

Wednesday 27 February 2013

PASPOR ANAS DISITA

Penetapan status tersangka kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan pencabutan paspornya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memicu kemarahan sebagian anggota DPR.

Mereka beramai-ramai menyuarakan pembelaan atas nasib Anas, yang dinilai telah menjadi korban politik.

"Banyak tersangka yang dicegah ke luar negeri tetapi paspornya tidak ditarik," kata politikus PPP, Ahmad Yani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 26 Februari 2013. Menurut dia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menjelaskan alasan penarikan paspor Anas Urbaningrum.

Yani berjanji akan memanggil Menteri Hukum dan HAM terkait dengan penarikan paspor Anas. Menurut dia, penarikan ini melanggar batas-batas hak asasi manusia. "Ini jelas punya motif politik," kata dia.

Pendapat senada disampaikan oleh anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan. Menurut dia, penarikan paspor Anas merupakan langkah berlebihan. Dia khawatir, penarikan ini justru akan lebih memicu polemik politik. Apalagi selama ini, kata Trimedya, mereka yang dicegah ke luar negeri tidak pernah ditarik paspornya. "Ini tidak lazim. Jangan sampai Anas teraniaya jadinya," kata dia.

Pasal 31 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan penarikan paspor bisa dilakukan jika pemegangnya masuk dalam daftar pencegahan.

No comments:

Post a Comment