JAKARTA--Mantan Mensesneg Profesor Yusril Ihza Mahendra
menyatakan, dirinya pernah mengungkap dalam sebuah tulisan, jika KPU gagal
menyelenggarakan Pemilu maka potensi terjadinya krisis konstitusional di negara
ini sangat besar.
"Jika terjadi krisis konstitusional yang hebat, maka
presiden berdasarkan “noodstaatsrecht”, yakni Presiden menggunakan hukum negara
dalam darurat. presiden bisa mengeluarkan dekrit perpanjangan masa jabatannya.
Itu cara di luar konstitusi. Sukarno mengggunakannya tahun 1959," ungkap
Yusril kepada Tribun, Minggu (17/2/2013).
Langkah Presiden, ujarnya, biasanya didahului dengan
pernyataan darurat sipil maupun militer, tergantung keadaannya. Itulah revolusi
hukum yang berawal dari staatsnoodrechts dan noodstaatsrecht. Dekrit pada
dasarnya adalah “revolusi hukum” bukan noodstaatsrecht. "Saya berbeda pendapat
dengan Prof. Djokosutono," katanya.
Dalam keadaan darurat, yang memegang kendali kekuasaan
adalah presiden. Presiden bisa berbuat apa saja dengan alasan untuk
menyelamatkan bangsa dan negara. Kalau darurat militer yang diberlakukan,
Yusril mengingatkan, maka kendali kekuasaan negara berada di tangan Panglima
TNI.
Hal yang diungkap Yusril, beberapa hal yang patut
direnungkan jika terjadi krisis konstitusional di negara ini. MPR yang
mengamandemen UUD 1945, menurutnya, tidak memikirkan bahwa perubahan yang
mereka lakukan, bisa menimbulkan krisis konstitusional," ujarnya.
"Saya cintai negara ini dengan sepenuh hati. Saya tahu
akan ada masalah besar seperti krisisis konstittusional, yang tidak banyak
orang memikirkannya. Tahun 1998 saya yakinkan Presiden Suharto agar mundur
konstitusional. Kalau tidak, mungkin bangsa ini perang saudara waktu itu.
Padahal, pada tahun 1998, banyak orang memaki saya ketika menyarankan bagaimana
cara presiden berhenti, dan presiden mengikuti saran saya," tambahnya.
Namun, kata Yusril, waktu jualah yang akhirnya menjadi hakim
sejarah apakah suatu langkah itu benar atau tidak. "Semoga kita tidak lupa
kepada sejarah," Yusril mengingatkan.
No comments:
Post a Comment