Pages

Wednesday 27 February 2013

BOEDIONO menunggu waktu jadi TERSANGKA CENTURY

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century, Fahri Hamzah mencecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat Timwas Century dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta. Timwas mempertanyakan mengapa KPK belum menetapkan seluruh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) menjadi tersangka dalam kasus itu.

Padahal, kebijakan di BI bersifat kolektif kolegial. Dewan Gubernur BI terdiri dari Gubernur BI yang saat itu dijabat oleh Boediono, para deputi dan deputi gubernur senior BI.

Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni mantan Deputi Gubernur BI, BM dan SCF. Menanggapi hal itu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan membutuhkan bukti yang kuat untuk menetapkan Dewan Gubernur BI.

"Perlu kami jelaskan kalau bapak ibu mencermati laporan di situ, KPK sudah menjelaskan bahwa BM dkk, namun untuk langkah lebih jauh perlu bukti yang akurat untuk menetapkan Dewan Gubernur lain berdasarkan alat bukti yang kami temukan," kata Abraham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/2).

Pihaknya mengaku belum bisa mengetahui keterlibatan Wapres Boediono dan seluruh anggota Dewan Gubernur BI saat itu sebelum memeriksa BM. Karenanya, nasib Boediono dan anggota Dewan Gubernur BI ditentukan setelah BM diperiksa.

"Jadi kalau kita memeriksa BM maka di situlah bisa dipastikan keterlibatan Dewan Gubernur BI yang lain, bahkan Gubernur BI," katanya.

"Karena kita butuh keterangan dari tersangka, oleh karena itu kami belum bisa menetapkan karena belum ada alat bukti yang cukup. Tolong kita diberikan waktu, dan mengikuti perkembangan agar bisa dibuka suara transparan," kata Abraham.

Abraham mengaku, salah satu penyebab lambatnya kasus Century ditangani karena KPK kekurangan sumber daya manusia. Jika dibanding kasus lain, kasus dana talangan Bank Century memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi.

"Dibanding kasus yang ditangani, Bank Century banyak dokumen yang harus dipelajari dan divalidasi satu dengan yang lain, jadi itu dibutuhkan waktu," katanya.

Selain itu, tidak hadirnya sejumlah saksi yang dipanggil KPK dalam kasus itu juga menjadi salah satu penyebab terhambatnya penanganan kasus itu.

No comments:

Post a Comment