Pages

Friday 3 May 2013

Siapakah Pendamping Supomo dalam Pilwali Makassar..... ?


Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, meragukan kekuatan partainya bisa memenangkan Pilwali Makassar, 18 September nanti, jika tidak menemukan pasangan yang tepat untuk Supomo Guntur. Ia menyatakan, pendamping Supomo harus melalui mekanisme, karena berpotensi mengganggu soliditas partai.

"Kami berharap siapapun yang menjadi pendamping Supomo harus berdasarkan aturan main seperti yang diatur AD/ART. Kalau tidak, yakinlah Golkar tidak akan solid meraih suara terbanyak dan sulit untuk memenangkan pilwali," tegas SYL, Kamis (2/5). 
Sejauh ini tiga nama berpeluang mendampingi Supomo. Mereka adalah Andi Yagkin Padjalangi, HA Kadir Halid dan Farouk M Betta. 
Pertarungan dukungan pun mulai terpetakan diantara tiga kandidat wakil walikota. Korwil Golkar Sulawesi HAM Nurdin Halid tentu lebih condong mendukung adiknya HA Kadir Halid, Syahrul Yasin Limpo terlihat selalu dekat dengan Andi Yagkin Padjalangi sementara Supomo lebih dekat memilih Farouk M Betta. 
Belakangan, tarik ulur di DPP mulai mengerucut. Nama Yagkin sepertinya sulit, mengingat dalam politik dinasti, kakak kandung pria berkacamata ini, Andi Fahsar Padjalangi sudah diantara Partai Golkar memenangkan pemilukada Bone, Februari lalu.
Kemenangan Fahsar tak lepas dari perjuangan HM Nurdin Halid, yang notabene kakak kandung Kadir Halid. 

Sementara itu menurut sumber dari FABI, duet yang akan diusung partai Golkar semakin mengarah ke  Supomo-Kadir. Dan ini tentu saja menjadikan gabungan kekuatan dari golkar ini menjadi lawan yang cukup berat dari usungan calon walikota lainnya. "Duet maut, dan apabila dapat meningkatkan soliditas pendukung keduanya, potensi kemenangan akan diraih pasangan tersebut."

Pengamat politik Unhas Dr Adi Suryadi Culla,  berpendapat, keraguan SYL patut menjadi warning bagi Partai Golkar. Adi menilai DPP perlu mempertimbangkan resistensi tiga figur kandidat wakil walikota yang menguat di internal partai beringin rindang itu.
Jika ini diabaikan maka Golkar telah melakukan blunder politik dan berpotensi melemahkan perjuangan kandidat yang diusung saat berkompetisi di pilwali. 
"Dua hal yang mesti jadi alat ukur dalam menilai yakni resistensi figur di internal partai dan resistensi figur di publik. Golkar sebaiknya memilih kader yang resistensinya paling rendah," ujar Adi.
Menurutnya, resistensi di internal partai akan mengganggu stabilitas di tingkat kader yang ujung-ujungnya berdampak pada tidak maksimalnya mesin partai dalam bekerja.
"Jadi perlu dilihat siapa dari ketiganya yang tidak terlalu menimbulkan penolakan di internal partai," tuturnya.
Resistensi publik, dijelaskan Adi adalah rekam jejak ketiga kader Golkar di mata publik. "Kalau rekam jejaknya buruk di mata publik, itu akan membuka ruang untuk diserang rival-rivalnya, dan malah rival justru gampang menjatuhkan citra kandidat yang diusung Golkar," paparnya.
Menurutnya, reputasi kandidat wakil walikota selama menjabat wakil rakyat di DPR perlu menjadi pertimbangan DPP dalam menentukan pendamping Supomo. Terlebih karena Supomo mengusung tagline "Supomo Clean" yang berarti bersih dari kasus korupsi.
"Melalui rekam jejak, bisa dipahami seberapa jauh legitimasi politik publik setelah ada keputusan Golkar. Olehnya butuh kearifan internal Golkar dalam menilai rekam jejak itu," paparnya.
Menurutnya, survei kader tidak bisa menjadi ukuran rekam jejak. Sebab rekam jejak terkait dengan reputasi/kredibilitas, bukan elektabilitas.
Seperti diketahui, Korwil Makassar DPD I Partai Golkar Sulsel, Andi Yagkin Padjalangi, pernah disebut-sebut dalam kasus dana bantuan sosial (bansos), bersama dengan sejumlah rekannya di DPR, seperti Adil Patu, dan Andry Suryana Arief Bulu.
Apa itu berarti memuluskan langkah Farouk dan Kadir mendampingi Supomo sekaligus menyingkirkan Yagkin dalam bursa perebutan tiket wakil walikota dari Golkar? "Belum tentu. Seperti saya katakan tadi, Golkar harus menelaah resistensi ketiga figur kandidat wakil, termasuk Aru," tandasnya. 
Korwil DPP Partai Golkar Wilayah Sulawesi, Nurdin Halid, mengatakan sebaiknya tak memaksakan kehendak memasangkan Supomo-Kadir jika memang resistensi Kadir di internal partai cukup tinggi.
"Jangan sampai ada pemaksaan dari kelompok elit tertentu yang menguat secara oligarki. Itu bisa jadi bumerang bagi Golkar," paparnya.

sumber: http://www.beritakotamakassar.com/index.php/topik-utama-hari-ini/5191--syl-ragu-supomo-menang.html
Auditor FABI

Thursday 2 May 2013

HUKUM dan PENGUASA antara kepentingan dengan gaya kepemimpinan....



Lurah Warakas Jakarta Utara Mulyadi tiba-tiba membantah akan melayangkan gugatan terkait lelang jabatan camat dan lurah yang diadakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Mulyadi mengatakan dia hanya keberatan dengan sistem lelang jabatan yang digulirkan Jokowi.


Menurut Mulyadi, aturan dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur sistem lelang jabatan.

"Sistem yang mana? Di UU Nomor 32 sudah jelas. Jangan pakai kata-kata lelang jabatan lah. Kasar banget kesannya. Memang lurah camat itu nembak apa? Kita juga sudah diuji, sudah ada assessment dan segala macam. Enggak usah pake lelang jabatanlah," jelas Mulyadi saat dihubungi, Jakarta, Kamis (2/5).

Mulyadi mengaku dia bukannya tidak setuju dengan program tersebut. Namun, dia meminta Jokowi untuk memikirkan kembali soal lelang jabatan. 

"Bukan enggak setuju. Tapi tolong lah ditelaah lagi," kata Mulyadi.

Selain itu, Mulyadi juga membantah jika dirinya berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi akan lelang jabatan. "Enggak. Saya enggak pernah ngomong gitu," kilahnya.

Sebelumnya, Mulyadi dengan tegas menolak kebijakan Jokowi soal lelang jabatan. Bahkan, dia mengancam akan membawa kebijakan lelang jabatan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jadi 80 PNS, dari lurah dan camat, sekretaris lurah (Sekel), wakil lurah yang tidak ikut hari ini nantinya  akan berencana tuntut ke MK," ujar Mulyadi di Jakarta, Senin (29/4).

Mulyadi menjelaskan, seharusnya jabatan lurah dan camat lama dikosongkan dulu dengan SK Gubernur. Jika tidak, Jokowi dinilai telah melabrak Surat Keputusan (SK) pelantikan lurah dan camat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).


Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra membantah dirinya pernah dimintai nasihat hukum oleh Lurah Warakas, Jakarta Utara, Mulyadi, terkait rencana gugatan lelang jabatan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Yusril siap jika harus memediasi dua pihak yang tengah berkonflik tersebut. "Belum pernah (dihubungi). Saya mau pelajari dulu kasusnya. Jika perlu mediasi kedua pihak, saya akan lakukan," kata Yusril kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (2/5).

Menurut mantan Menteri Kehakiman ini, dia lebih baik menjadi mediator untuk menengahi dan menyelesaikan masalah, "Daripada menjadi kuasa hukum salah satu pihak untuk menggugat yang lain."

Sebelumnya, Mulyadi mengaku sudah berkonsultasi ke Yusril soal rencana gugatannya terhadap Jokowi. Mulyadi menilai lelang jabatan yang dilakukan Jokowi mencederai Surat Keputusan (SK) pelantikan lurah dan camat yang dikeluarkan gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Seharusnya jabatan lurah dan camat lama dikosongkan dulu. Itu kan sama saja melecehkan kita lurah dan camat yang masih menjabat dan susah payah membangun karier," kata Mulyadi, pria asal Solo itu kepada wartawan di lingkungan kantornya, beberapa waktu lalu

sumber: http://www.merdeka.com/jakarta/lurah-penantang-jokowi-lelang-jabatan-itu-kasar-sekali.html
            http://www.merdeka.com/jakarta/yusril-siap-mediasi-konflik-lurah-warakas-dan-jokowi.html


Sunday 28 April 2013

MASYARAKAT HARUS 'KAWAL' KPU MAKASSAR

Kejadian ditolaknya berkas calon independen karena tidak memenuhi syarat pengumpulan KTP, justru memberi pelajaran kepada berbagai kandidat yang ingin tampil sebagai pemimpin melalui jalur independen.

Masyarakat pun semakin jeli melihat calon PEMIMPINnya, meski ini baru terjadi di kota Makassar, tetapi proses ini harus dikawal karena akan memberikan ruang untuk dimanfaatkan oknum dalam kepentingan negatif.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menolak pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, St Muhyina Muin dan Syaiful Saleh. Dokumen dukungan yang diserahkan pasangan yang maju melalui jalur perseorangan ini tidak memenuhi syarat dukungan yang diharuskan KPU yakni sebanyak 53.493 dukungan baik KTP maupun kartu keluarga.

Menurut anggota KPU Makassar Pokja Verifikasi dukungan Isdin Idrus, setelah dilakukan verifikasi pascapenyerahan dukungan, Sabtu (27/4/2013), berkas dukungan pasangan Muhyina-Syaiful Saleh hanya 21.560. Jumlah tersebut tidak mencapai 50 persen dari jumlah dukungan yang harusnya disetor. Dukungan tersebut bahkan telah ditambah pada hari itu juga namun tetap saja tidak mencukupi.

Isdin mengatakan, penghitungan secara manual berkas dukungan dari pasangan yang mempopulerkan tagline Makassar bergerak itu disaksikan langsung oleh tim pemenangannya. Isdin menyatakan, kekurangan itu  bisa disebabkan karena kesalahan pada saat proses pengimputan data yang dilakukan tim pemenangannya. Saat diberikan kesempatan untuk melengkapi lagi, tim pemenangan Muhyina-Syaiful tetap tidak bisa melengkapi kekurangan yang ada.

"Berkas dukungan pasangan Muhyina Muin-Syaiful Saleh kami tolak. Setelah dilakukan penghitungan terhadap berkas dukungan itu ternyata tidak mencukupi. Bukti dukungan yang disetor hanya 21.560 setelah dilakukan penghitungan yang disaksikan tim pemenangannya. Kekurangan itu mungkin karena kesalahan tim pada saat pengimputan. Kami telah memberi kesempatan kemarin (Sabtu), tetapi tetap tidak bisa dilengkapi," kata Isdin, Minggu (28/4/2013).

Isdin menuturkan, meski belum lengkap, KPU Kota Makassar tetap memberikan kesempatan kepada pasangan Muhyina-Syaiful untuk melengkapinya. Setelah kembali menyetor tambahan dukungan, KPU Makassar akan kembali melakukan penghitungan ulang terhadap berkas dukungan pasangan ini. KPU Makassar memberikan kesempatan penyempurnaan berkas hingga hari terakhir penyerahan dukungan, 29 April 2013.

"Kami beri kesempatan sampai besok (Senin), pukul 12. 00 (23. 59) wita. Setelah dilengkapi maka akan dihitung kembali mulai dari awal. Jika tidak dilengkapi maka berkas ini akan ditolak dan tidak dapat digunakan sebagai berkas pendaftaran pada akhir Mei mendatang. Untuk calon perseorangan, syarat dukungan itu menjadi harga mati karena itu menjadi pintu," jelasnya.

Isdin menjelaskan, jika tidak mampu melengkapi berkasnya maka dukungan yang telah dimasukkan akan ditolak dan tidak dapat digunakan dalam proses lebih lanjut. "Jika masih ingin mendaftar pada proses pencalonan harus mencari alternatif lain jika bukti dukungan itu tidak memenuhi. Jadi harus disusun ulang dan berkas itu harus lebih siap," pungkas Isdin.