Pages

Saturday 23 February 2013

lagu BONGKAR akan dinyanyikan oleh Anas Urbaninggrum



Penetapan Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang diharapkan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus besar lainnya. Melihat latar belakangnya, Anas diyakini banyak mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara Hambalang maupun penyimpangan lainnya.
Hal itu dikatakan praktisi hukum Ahmad Rifai dan pengamat hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul saat diskusi di Jakarta, Sabtu (23/2/2013).

Rifai yakin, Anas dapat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus lainnya yang melibatkan penguasa. "Anas harus lawan dan bongkar," kata dia.

Chudry berharap Anas bisa kooperatif sehingga menjadi justice collaborator. Anas harus bertindak seperti M Nazaruddin dengan mengungkap semua penyimpangan maupun keterlibatan pihak lain yang dia ketahui.
Chudry percaya Anas punya banyak informasi mengingat dia pernah menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum. Apalagi jika melihat aktivitas Anas di Sekretariat Gabungan Koalisi Pemerintah yang membahas berbagai isu nasional.

"Nazaruddin sekarang kan dianggap seolah-olah sebagai pahlawan. Jadi, kalau mau seperti itu, Anas harus cerita seluas-luasnya. Buka itu kasus IT KPU dulu. Mungkin masyarakat akan memaafkan," kata dia.
Hanya saja, tambah Chudry, perkara Anas bisa menjadi antiklimaks jika terjadi deal-deal tertentu antara Anas dengan pihak lain seperti menjamin hukuman ringan nantinya. Untuk itu, semua pihak diharapkan mengawal proses hukum perkara Anas hingga vonis.

Seperti diberitakan, KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Huruf a dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Nama Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009. KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun lalu. Cek pembelian ini sempat tidak diketahui keberadaannya.

POLITIK MORAL oleh Syahrul Yasin Limpo



Seakan belum kapok juga orang-orang itu menonton televisi dan membaca dari beberapa media.

Sudah 173 Kepala Daerah sepanjang tahun 2012 yang menjadi TERSANGKA KORUPSI.Kuat dugaan mereka itu KORUPSI karena HUTANG PILKADA, doakan semoga SYL tidak begitu kelak !

Memang fonumena Korupsi itu banyak faktor menjadi penyebabnya.Tapi kalau dicermati yang terjadi, dimana kita berhadapan dengan orang yang menggunakan POLITIK UANG ( Money Politic )...,waduh ampun deh !!! Uang memang ampuh luar biasa.

Berbagai prestasi dan karya-karya konkrit membangun daerah, akan kalah dengan politik uang.Bintang MAHAPUTRA UTAMA pun akan kalah dengan uang.Intinya POLITIK UANG luar biasa pengaruhnya di electability sang pemimpin.

Yang menjadi pertanyaan : Pemimpin hasil dari POLITIK UANG baikkah untuk rakyat dan bangsa ? Jawabnya, TIDAK !!!!!
Karena kalau itu terjadi maka mereka akan berpikir bagaimana cara mengembalikan uang tersebut.Kalau tidak mereka akan berpikir Korupsi, menjual izin-izin proyek dan memotong fee setiap kegiatan.

Saya berpikir memang PILKADA dengan  politik uang bukan politik biasa, tapi luar biasa dan ujungnya pasti korupsi serta penjara.

Kalau begitu, ayo kita pakai politik yang bermoral, karena itu ibadah. Buatlah pencitraan dengan prestasi, gerakan networking, kerja keras.

Mintalah bantuan dengan teman-teman dengan membangun idealisme.Yakinkan rakyat agar mau bekerjasama, mendukung harapan dan kebutuhan rakyat, yang dia gantungkan di idolanya.

Kalau politik uang, mulainya dengan membayar partai politik, tim yang bergerak pun dibayar, iklan di televisi, dan memasang media lainnya, yang besaran biayanya sungguh luar biasa.

Kita percaya dan meyakini, suatu niat baik maka hasilnya akan baik,..tegas Syahrul Yasin Limpo.



PEMIMPIN JAWARA JAWA BARAT




"Jangan anggap mudah memimpin Jawa Barat... Pilihlah tokoh muda yang amanah...merakyat...dan bebas dari korupsi."


MEGAWATI ogah menanggapi kasus Anas

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri enggan mengomentari mundurnya Anas Urbaningrum sebagai ketua umum Partai Demokrat karena menjadi tersangka kasus Hambalang. Mega mengaku sedang repot mengurusi pemilihan gubernur Jawa Barat yang akan berlangsung besok.

"Saya enggak ngurusin tetangga (partai lain). Saya urusan sendiri aja repot banget ngurusnya. Meskipun kita melihatnya juga ada keprihatinan, kita mau berbangsa yang baik atau tidak menggembirakan. Tolong doakan saja bagi Rieke," kata Mega di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (24/2).

Megawati dan sejumlah pengurus DPP PDIP hadir dalam konferensi pers yang menjelaskan perkembangan situasi terakhir jelang Pilgub Jabar. Tampak hadir cagub Jabar yang diusung PDIP Rieke Diah Pitaloka.

Sebelumnya, di kantor DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyampaikan pengunduran dirinya karena statusnya yang kini menjadi tersangka kasus Hambalang.

Mahkamah Konstitusi akan menangkan Syahrul Yasin Limpo dengan beberapa catatan



Mahkamah Konsitusi (MK) akan membacakan putusan hasil sidang sengketa Pilkada Sulsel, Selasa (26/2/2013) sore pekan depan.

Pihak MK telah menyampaikan rencana ini kepada masing-masing pihak yang terkait. Termasuk kepada KPU Sulsel. Penyampaian dilakukan dikirim staf administrasi MK melalui faksimili.

“Suratnya sudah kami terima dari MK yang memberitahukan kalau putusan MK mengenai sengketa Pilgub Sulsel akan digelar Selasa, 26 Februari 2013 sore,” jelas kuasa hukum KPU Sulsel Mappinawang.

Perkara perselisihan hasil pemilukada gubernur Sulsel dengan nomor 10/PHPU.D-XI/2013 ini, sudah berjalan selama lima kali sidang.

Kamis kemarin, pihak MK menerima kesimpulan dari kuasa hukum pemohon Ilham-Aziz (IA), termohon KPU Sulsel, dan terkait Syahrul-Agus (Sayang). Materi kesimpulan tersebut, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim hakim dalam membuat keputusan.

Kesimpulan analisa dari Forum Anak Bangsa

Melihat dari beberapa kali sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, gugtan dari nomor urut 01 pasangan Ilham-Aziz dinilai kabur karena kebanyakan keberatan bukan langsung menyangkut ke substansial pokok PILKADA tetapi merupakan pelanggaran-pelanggaranyang dilakukan baik sebelum masa kampanye atau pun pelanggaran pidana lainnya.

Maka dari itu besar kemungkinan dan keyakinan kami dari awal sebagai TIM PENGUSUNG pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang tetap berkeyakinan, PASANGAN SAYANG JILID 2 terpilih menjadi Gubernur Sulawesi Selatan periode 2013 - 2018.

Pasangan Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang Unggul




Hasil Quickcount 8 Lembaga survei dengan barometer Lembaga Survey Indonesia

Hasil Quick Count Citra Publik Indonesia (CPI)-Lingkaran Survei Indonesia Group (LSI) memastikan keunggulan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) dalam pemilihan gubernur Sulawesi Selatan.
Data Quick Count disimpulkan dari 100% data yang masuk ke pusat pengumpulan data CPI-LSI Grup.

Hasil selengkapnya adalah:
No. 1 Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) 41,52% suara
No. 2 Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) 52,90% suara
No. 3 Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi (Garuda-Na) 5,58% suara

Dari jumlah pemilih yang terdaftar, 69,61% di antaranya melakukan pencoblosan (Voters turn out). Quick Count Citra Publik Indonesia-Lingkaran Survei Indonesia Group (LSI) dilakukan dengan margin of error +/- 1 %.

"Secara resmi, KPUD yang akan mengumumkan pemenangan Pilkada Provinsi Sulawesi Selatan. Namun dari pengalaman CPI-LSI Group melakukan puluhan quick count selama ini, pemenang versi KPUD tak berbeda dengan hasil quick count CPI-LSI Group," kata Direktur Eksekutif CPI Hanggoro DP dalam siaran pers yang diterima.

Hasil Rekapitulasi KPU SulSel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Kamis (31/1/2013), resmi mengumumkan dan menetapkan pasangan incumbent Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang (Sayang) sebagai pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2013-2018.

Pasangan nomor urut dua ini berhasil mengalahkan dua rivalnya, Ilham Arief Sirajuddin-Abd Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) dan Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi (Garuda-Na).

Penetapan ini  diumumkan Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Hotel Singgasana, Jalan Kajaolalido, Makassar.

Pleno dihadiri 23 Ketua KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (panwas) kabupaten/kota, unsur muspida provinsi, dan saksi dari 3 pasangan calon gubernur.

Duo Sayang meraih 2.251.407 suara atau 52,42 % dari 4.294.960 suara sah. Ada  6.279.350 pemilih yang terdaftar di Pilgub 22 Januari lalu.

Sedangkan pasangan nomor urut 1, IA meraih 1.785.580 suara (41,57 %).Pasangan nomor urut 3, Garuda-Na, meraih 257.973 suara (6,01%). Dari 24 kabupaten/kota Sayang unggul di 14 kabupaten/kota, IA menang di 9 kabupaten/kota.

Sementara Garuda-Na hanya unggul di Sinjai, kabupaten di mana Rudi menjalani periode keduanya sebagai bupati. Presentase hasil rekapitulasi manual (real count) KPU Sulsel, kemarin, tak jauh berbeda dengan prosentase hitung cepat (quick count) yang diumumkan lima lembaga survei dan konsultan politik (Lembaga Survei Indonesia, Indobarometer, Celebes Research Center (CRC), Adhyaksa Supporting House, dan Jaringan Survei Indonesia (JSI), 4 jam setelah pencoblosan, Selasa (22/1/2013) pekan lalu.
Secara umum rapat pleno KPU tingkat provinsi dan penetapan pasangan calon terpilih, di ruang utama hotel berjalan lancar.

Acara sempat molor sekitar 30 menit dari jadwal semula pukul 09.00 wita karena dua saksi pasangan calon, IA dan Garuda-Na terlambat datang.

Bahkan hingga rapat pleno dibuka, saksi Garuda-Na, Marwan R Hussein dan Nasrullah Mustamin belum tiba di lokasi pleno.

Setelah dibuka, rapat pleno selanjutnya berjalan lancar. Seluruh komisioner KPU kabupaten/kota tampil membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.

Selain molor, rapat pleno juga diwarnai protes kecil dari saksi IA. Saksi pasangan nomor urut satu ini, Hamka Hidayat dan Muchsaman  melayangkan protes kepada komisioner KPU Bantaeng yang mengubah data surat suara tambahan pascapleno penetapan rekapitulasi suara KPU Bantaeng tanpa melibatkan saksi IA.

Hamka yang juga mantan Ketua KPU Palopo mengatakan, apapun perubahan data harus melibatkan saksi pasangan calon.

Ketua Panwaslu Sulsel, Suprianto mengakui, KPU Bantaeng lalai dan kesalahan yang selanjutnya dijadikan alasan bagi saksi IA untuk melakukan walk out.

"Alasan yang menjadi dasar saksi IA meninggalkan pelaksanaan rekapitulasi suara tiga pasangan calon yang dilakukan oleh KPU Sulsel bersama 24 KPU kabupaten dan kota karena ada rasa ketidakpuasan," kata Suprianto.

Menurutnya, permasalahan di Bantaeng bukan sepenuhnya kesalahan KPU Bantaeng. Saksi IA yang telah diundang namun berhalangan hadir. "Perubahan ini tidak begitu fatal. Sebab bukan hasil yang diubah, termasuk penjumlahnya. Yang salah waktu melakukan input data tak ada berita acara. Tapi waktu perubahan itu ada Panwas. Sebab yang berubah hanya jumlah wajib pilih," ujarnya.

Ketua KPU Jayadi Nas memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pasangan calon yang ingin menyampaikan gugatan MK pasca penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan calon terpilih pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2013.

"Apakah dalam waktu tiga hari kerja ke depan, Jumat, Senin, Selasa, ada yang keberatan. Kalau tidak ada kita akan bawa ke DPRD Sulsel," kata Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas usai rapat pleno penghitungan suara.
Jayadi mengatakan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, ruang tersebut diberikan kepada seluruh pasangan calon yang tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara.

"Apabila ada yang keberatan terhadap keputusan maka kami akan siap menghadapi gugatan," lanjut Jayadi.

ANAS URBANINGGRUM MUNDUR DARI KETUA UMUM DEMOKRAT


Anas Urbaningrum menyatakan berhenti sebagai ketua umum Partai Demokrat terkait dengan status yang disandangnya kini sebagai tersangka kasus hambalang.

"Saya berhenti sebagai ketua umum Partai Demokrat," kata Anas dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2).

Sebelum menyatakan mundur, Anas menegaskan, status tersangka yang kini diterimanya diyakini lebih kepada faktor non hukum.

"Saya punya standar etik pribadi. Saya mengatakan, kalau saya punya status hukum sebagai tersangka maka saya akan berhenti sebagai ketua umum Partai Demokrat," tukas Anas.

"Ini bukan soal jabatan dan posisi, ini soal standar etik pribadi," imbuh Anas.

Menurut Anas, standar etik pribadi yang dipegang teguh itu cocok dengan pakta integritas yang diterapkan Partai Demokrat. "Di tempat ini, saya sendiri sudah menandatangani pakta integritas itu," ujarnya.

Anas menegaskan, dengan atau tanpa pakta integritas tersebut, dirinya akan tetap mundur dari jabatan sebagai ketua umum.

"Terima kasih yang tulus kepada kader Demokrat yang telah memberikan amanah dan mandat politik untuk menjadi ketua umum 2010-2015. Saya mohon maaf kalau saya berhenti di awal 2013. Saya tidak pernah merencanakan mundur di awal tahun 2013. Sejauh perjalanan yang saya jalankan sebagai ketua umum, saya bersungguh-sungguh menjalankan amanat politik partai. Tentu ada kelebihan dan kekurangan," papar Anas.

"Ringkas kata, saya sampaikan terima kasih kepada semuanya yang sama-sama menjalankan tugas bersama saya selama ini," kata Anas.