Ditengah gerakan
pemberantasan korupsi yang tengah gencar digalakkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) ternyata tak menyurutkan niat para koruptor untuk
merampok uang rakyat. Meski para koruptor satu per satu telah dikirim
ke hotel prodeo, tak menjadi ancaman serius bagi para koruptor terus
menerus membuat negeri ini ke jurang kebangkrutan.
Akhir-akhir ini media ramai memperbincangkan soal bidikan Abraham akan mengusut tuntas mega skandal korupsi pimpinan DPW Partai Demokrat tersebut. Melalui juru bicara KPK Johan Budi, telah berupaya melengkapi alat bukti untuk memperkuat tuntunan terhadap kasus-kasus Korupsi di Makassar
Korupsi yang
dilakukan di Makassar bukan lagi
gosip-gosip yang hanya beredar di kalangan terbatas. Kini publik sulsel
telah mencium bau busuk perampokan keuangan rakyat, bahkan elemen
masyarakat sipil telah berkali melakukan unjuk rasa .
Kasus PDAM Makassar
Perusahaan air minum itu (seakan) menjadi ATM oknum untuk memuaskan nafsu koruptif. Diduga kerugian negara dari
kasua PDAM berkisar Rp 520 miliar, bahkan oleh banyak kalangan
diperidiksi itu hanya angka minimum saja.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dilansir beberapa media, telah menemukan kerugian negara dalam kasus kerjasama PDAM dengan perusahaan mitra kerja sama PDAM. Perusahaan mitra itu adalah PT Traya, PT Bahana Cipta, PT Multi Engka Utama, dan PT Baruga Asrinusa Development.
Berdasarkan hasil
audit BPK, kerja sama antara PDAM dan PT Traya negara mengalami kerugian
sekitar Rp38,168 miliar. Kerja sama PDAM dengan PT Bahana Cipta dalam
pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25
miliar. Kerja sama itu dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan
perusahaan. Kerja sama PDAM selanjutnya yang merugikan perusahaan adalah
pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini
Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi Rp69,31 miliar, antara
PDAM dengan PT Multi Engka Utama.
Kasus Korupsi PIP
Kasus pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, ditaksir merugikan negara senilai Rp 10 miliar lebih. Proyek
pembebasab lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) menelan
anggaran Rp. 54 M. kasusu ini bermula dari pembebasan lahan untuk
pembangunan kampus PIP seluas 74 Hektar, niat untuk memamajukan
pendidikan menyisahkan tragedi korupsi yang dilakukan para aparatur
pemkot Makassar. Singkat cerita, 14 dari 74 hektar lahan yang dibebsakan diantaranya adalah milik Pemkot Makassar
Dana Rp 54 M pun
selanjutnya dicairkan ke 31 warga kompensasi ganti rugi lahan dari
pembebasan lahan kampus calon pelaut tersebut. Untuk lahan Pemkot
Makassar seluas 14 hektar mendapatkan kompensasi ganti rugi sebanyak Rp
14,5 Milyar disimpan di rekening Mandiri Lurah Untia, Ardianyah.
Seharusnya uang negara hasil kompensasi aset pemkot itu tidak seharusnya
dipegang oleh seorang lurah, hal itu terungkap berdasarkan ekspos
perkara yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Makassa
Atas
penyelewengan keuangan negara tersebut, akhinya direktur Politeknik
Ilmu Pelayaran MakassarAgus Budi Hartono, Kepala Unit Teknologi
Informatika Politeknik Kasman, Camat Biringkanaya Zulkifli Nurdin, dan
Lurah Untia Aridansyah Rahman menjadi pesakitan.
Publik
pun dibuat terhenyak, bagaimana mungkin pejabat selevel lurah dan camat
berani berbuat dan menyimpan uang negara di rekening pribadi tanpa
arahan pihak berwenang. Bagaimana mungkin Ilham sebagai pemegan otoritas
di Pemkot Makassar tak mengetahui penyelewengan keuangan merugikan
rakyat. Tentu tak masuk akal kiranya pejabat level bawah begitu berani
melangkah tanpa perintah atau arahan dari atasan yang berwenang
Kasus korupsi pembebasan lahan CCC
Kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan gedung CelebesCoenvention
center (CCC) yang diduga melibatkan walikota Makassar, kerugian negara
mencapai Rp 3,4 miliar. Dalam kasus pembebasan lahan gedung termegah di
Makassar itu diketuai oleh Ilham selaku Ketua Panitia Tim 9
Ilham Arief
Sirajuddin, diduga kuat terlibat dan pihak yang harus bertanggungjawab
dalam proses pembebasan lahan CCC bersam tim sembilan lainya . Tim
sembilan ini sendiri beranggotakan 10 pejabat yang bertanggung jawab
pembebasan lahan seluas 6 hektare di Jl Daeng Patompo, Makassar untuk
pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC), tahun 2005 silam
Kasus ini sebetulnya kasus lama menyeret walikota Makassar, kasus ini lama mengendap di Kejati sekian lama.
Penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Beberapa orang
dari tim sembilan dan beberapa pihak. Namun hingga saat ini penyidik
kejaksaan belum menyentuh ketua tim sembilan. Ilham Arief Sirajuddin tau
persis proses pembebasan lahan yang diduga milik negara yang
diatasnamakan kepada Hamid Rahim Sese dan dijual kepada negara hingga
menimbulkan kerugian negara.
Korupsi pengadaan mesin penyulingan air bersih di Pulau Barang Lompo
Kasus ini mencuat
setelah Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar membangun mesin penyulingan
air asin menjadi air tawar di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Ujung
Tanah, Makassar pada tahun 2008 hingga 2009.
Proyek itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Makassar tahun 2008 sebesar Rp 1,2 miliar. Setelah proyek terbangun,
warga pulau Barran Lompo tidak menikmati fasilitas air bersih. Adapun
kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 300 juta
Kasus korupsi lainya yang juga diduga melibatkan Pejabat kota Makassar diantaranya: Korupsi pembangunan gedung Kantor Bea dan Cukai Makassar Total anggaran proyek mencapai Rp 1,3 miliar.
Korupsi proyek pemeliharaan dan rehabilitasi gedung kantor pekerjaan
sarana umum sebesar Rp 2,6 M, Korupsi dana Biaya Operasional Sekolah
(BOS) tahun anggaran 2010 di SMPN 27 Makassar senilai Rp.500jt, Kasus korupsi pembangunan 700 kios Pasar Pabaeng-Baeng Kerugian negara senilai Rp 1 M, Korupsi Penerimaan Pajak Retribusi Reklame Dispenda
Kasus diatas yang
melibatkan Pejabat di kota Makassar, telah mendapat pemberitaan luas baik di
media lokal Makassar, maupun media nasional dan telah menjadi
pergunyingan di warung kopi.
Semoga Abraham Samad sebagai KETUA KPK, juga bisa membumi hanguskan KORUPSI di KAMPUNG sendiri.
No comments:
Post a Comment