Pages

Monday 11 March 2013

SUPERSEMAR dan PRINSIP DASAR FAB-INDONESIA



Sarasehan atau temu nasional Pengurus Forum Anak Bangsa - Indonesia yang berlangsung di Semarang dihadiri beberapa perwakilan dari berbagai kota di Indonesia. Memasuki usianya yang ke 9 tahun tanggal 11 Maret 2013 nanti, menurut pendiri FAB-Indonesia mengatakan bahwa perkembangan atau andil dari Forum ini sudah mulai menunjukkan eksistensi, tidak hanya didunia pengkaderan politik tetapi juga memberikan peluang lain bagi anak-anak bangsa yang ingin menyalurkan aspirasi.

Kurang lebih 30an pengurus telah atau akan merumuskan mengenai tema " INDONESIA JAYA INDONESIA RAYA yang berbasis PANCASILA". Dalam hal ini , akan didiskusikan dengan beberapa elemen tokoh di Semarang dan bagaimana mengambil andil dalam memberikan opini atau ide kemasyarakat bagaimana melihat peluang Indonesia ke depan.

Selain itu, FAB-Indonesia juga mengambil andil dalam Pemilihan Kepala Daerah dibeberapa tempat. Dengan memberikan mitra kepada kandidat tentang bagaimana memberikan demokrasi yang baik serta memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam memilih pemimpin di setiap daerahnya nanti.

Salah satu contoh, peran serta FAB-Indonesia di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Ada banyak sumbangsih untuk mencerdaskan masyarakat dan memberikan wacana PEMIMPIN masa depan yang baik, yang memberikan atau memperhatikan masyarakatnya nanti.

Acara Sarasehan FAB- Indonesia ini berlangsung dari tanggal 09 - 10 Maret 2013. ini. Dalam Sarasehan ini terlahir IKRAR FORUM ANAK BANGSA- INDONESIA yaitu :



IKRAR  ANAK  BANGSA


KAMI ANAK BANGSA INDONESIA YANG TERGABUNG DI FORUM ANAK BANGSA INDONESIA berikrar :

1. Menghargai kesetaraan dan menghilangkan perbedaan yang prinsip, serta memegang teguh azaz-azaz bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2. Menghormati hak asasi dan perbedaan dasar setiap anak bangsa dalam bernegara.

3. 3. Bersikap toleransi dan tetap menjaga silaturahim untuk membawa anak bangsa menjadikan INDONESIA JAYA INDONESIA RAYA yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

No comments:

Post a Comment