Pages

Tuesday 12 March 2013

GENERASI BANGSA ini SENGAJA dirusak oleh NARKOBA

Diperkirakan 1,5 ton ganja kering siap edar diamankan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dari dalam gudang kosong di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Jabar.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Gito, membenarkan penggerebekan yang dilakukan aparat dari Polda Metro Jaya tersebut. Sehingga untuk mengamankan lokasi pihaknya memasang garis polisi.

"Ini pengembangan sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Jakarta. Saat ini kami mengamankan lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait keberadaan gudang tersebut," katanya

Sementara, Hambali Kepala Dusun Bayubud, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Cianjur, mengatakan, beberapa orang aparat berpakaian preman datang ke lokasi dan sempat meminta izin pada dirinya dan ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan.

"Kami sangat terkejut karena selama ini gudang tersebut sudah lama tidak dipakai. Tapi ketika digeledah petugas, di dalamnya terdapat ganja siap edar yang tersimpan di dalam beberapa dus," katanya.

Dia menuturkan, saat datang aparat berpakaian preman itu, membawa dua orang pria dengan tangan diborgol. Setelah menunjukkan lokasi gudang, petugas langsung melakukan penggeledahan.

"Hanya paket ganja di dalam dus yang dibawa petugas, tidak ada yang ditangkap karena selama ini memang tidak ada yang menunggu gudang tersebut. Namun untuk saksi petugas membawa ketua RT dan pemilik gudang," ucapnya.

Nenek pun  SALES SABU

Pelaku kejahatan memang tidak memandang umur. Contohnya NN, nenek berusia 66 tahun ini terpaksa digelandang polisi lantaran menyimpan sabu. NN dibekuk di kediamannya di Jalan Cendrawasih Kampung Timika Jaya, tepatnya di Jalur Dua, Mimika, Papua.

"Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT. Selain membawa NN ke Polres Mimika, polisi juga menyita 54 paket sabu-sabu (10,8 gram), uang tunai Rp 885.000 dan 1 unit handphone Nokia X2," ungkap

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mursaling seperti yang dilansir di laman Humas Polri, Sabtu (8/3).
Menurut Mursaling, sudah sepekan terakhir NN diincar polisi. Berbekal informasi dari masyarakat, NN terus diintai dan diawasi hingga ditangkap hari ini.

Akibat perbuatannya NN terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. "NN dikenai pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

LURAH GALAU pun terjebak NARKOBA

Lurah Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Mohammad Touchid Mansur (31), mengungkapkan curahan isi hatinya, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu  di Mapolda Sulsel.

Di hadapan penyidik dan beberapa awak media, kepala pemerintahan di kelurahan sekitar kampus Unhas ini mengungkapkan, bahwa dirinya menjadi pecandu narkotika jenis sabu, karena galau.

Setahun terakhir, dia pisah rumah dengan istri dan dua anaknya. "Galau Pak. Saya ditinggal istri. Anak saya juga dibawa," kata Touchid, mengungkapkan alasannya menggunakan zat adiktif itu.

Touchid, ditangkap basah petugas polisi di Jl Antang Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, Jumat (8/3/13) malam. Dia tertangkap saat dalam perjalanan menuju kadiaman istri di BTN Griya Antang.

No comments:

Post a Comment