Pages

Monday 11 March 2013

PROBLEMATIKA RASKIN di Sulawesi Selatan

PARE-PARE

Penyaluran beras miskin (Raskin) di beberapa Kelurahan di Kota Parepare dipending. Penyebabnya, data tahun ini, jauh berbeda dengan data tahun lalu.

Hasil keputusan musyawarah tingkat Kelurahan menyepakati pendistribusian dipending hingga data usulan turun.

"Khusus di wilayah saya, penyaluran raskin terpaksa kami batalkan dulu. Hasil rapat kemarin, itu dipending dulu karena ada kesalahan data," kata lurah Labukkang, Amarun Agung Hamka.


BULUKUMBA

Jumlah pagu raskin di Bulukumba untuk tahun ini berkurang. "Dari 21.620 RTS-PM (Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat) pada tahun 2012, turun menjadi 20.724 di tahun ini," ujar Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Bulukumba, Jumat 8 Maret.

Pemkab Bulukumba dalam waktu dekat akan menyalurkan raskin tersebut, untuk bulan Januari-Februari. Dia menjelaskan, Pemkab sudah menerbitkan jumlah pagu raskin dan sudah diserahkan ke Bulog untuk segera disalurkan.

Dengan berkurangnya jatah raskin tersebut, terhitung, ada 896 rumah tangga bekas RTS-PM di Bulukumba yang sudah tidak mendapat raskin pada tahun ini, lantaran tidak lagi termasuk kategori miskin. Menurut Amri, berkurangnya jatah raskin terjadi secara merata di sejumlah desa


WATAMPONE

Puluhan warga Kelurahan Palette, Kecamatan Tanete Riattang Timur, mendatangi Kantor Lurah Palette, Senin siang ini, 4 Maret.

Kedatangan warga itu, dikatakan Kepala Lingkungan Dusun III, Wawan, untuk mempertanyakan alasan pihak kelurahan yang tak lagi membagikan raskin kepada warganya.

"Padahal, mereka terdaftar sebagai penerima raskin tahun sebelumnya, tetapi tahun ini, kenapa ada sekitar 12 orang yang tidak terdaftar lagi," ucapnya.

Lurah Palette, Andi Muh Adri mengatakan, adanya warga yang tidak menerima raskin, disebabkan karena jatah raskin tahun ini mengalami pengurangan


WAJO

Jumlah penerima beras miskin (raskin) di Kabupaten Wajo tahun ini berkurang dari tahun lalu. Angkanya mencapai 1.193 rumah tangga sasaran (RTS).

Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Wajo, Muhammad Arwes, kamis 14 Februari mengatakan penurunan angka penerima raskin berbarengan dengan berkurangnya warga miskin di Wajo.
"Penurunan tersebut  secara nasional, angkanya mencapai 4-5 persen setiap Kabupaten,"ujarnya 


PINRANG

Pemkab Pinrang bisa dikatakan berhasil menekan angka kemiskinan di daerah ini. Indikatornya, menurunnya angka penerima beras miskin (raskin) di Pinrang.

Berdasarkan data yang diperoleh menyebutkan, kalau tahun ini, jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) penerima raskin di 12 kecamatan, menurun dari 19.481 RTM pada 2012 lalu, menjadi jadi 18.627 RTM di 2013 ini,
atau menurun 854 RTM.

"Menurunnya jatah raskin dari tahun lalu ini, mencapai 12.810 kilogram. Bila dirata-ratakan, berada di sekitar empat persen lebih," sebut Kepala Bidang Perekonomian Pemkab Pinrang, Drs Zainal Hafid,
kepada Fajar, baru-baru ini.

Terpisah, Asisten Pemerintah Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ir Suardi Shaleh, mengklaim penurunan angka penerima raskin, membuktikan angka kemiskinan di Kabupaten Pinrang, mengalami penurunan hanya dalam
beberapa kurung waktu saja. Hal ini, kata dia, sejalan dengan meningkatnya peredaran uang di daerah ini yang didasari meningkatnya APBD dari Rp 400 miliar lebih, melonjak drastis hingga Rp860 miliar lebih.

"Dibawah kepemimpinan Aslam Patonangi - Kaharuddin, peningkatan perekonomian kita semakin menjanjikan, " tambah Suardi Shale.

Penurunan jatah raskin tahun ini, juga diakui Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pinrang, Paulus Mangande. "Seandainya aturan membolehkan, apa salahnya hasil pendataan BPS ini, juga kami serahkan kepada pemerintahan desa," tambah Paulus


Ada juga di KORUPSI
  
Selain karena JATAH untuk RAKYAT MISKIN dikurangi ternyata ada juga Distributor selaku rekanan Bulog, menjadi terdakwa dalam kasus penyelewengan dana beras untuk rumah tangga miskin (raskin) di Kecamatan Sangga Langi, Tojara Utara.

Terdakwa bernama Tulen Rante Upa, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu 20 Februari. Dia diduga melanggar Pasal 2 Undang-undang No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Tulen Rante Upa dalam persidangan mengatakan, tugasnya hanya mengantar beras ke kantor camat atau kantor desa. Itu sebabnya, dia mengaku heran mengapa dirinya terseret dalam kasus ini. Padahal, sama sekali tidak ada indikasi perbuatan pidana yang dia lakukan. Apalagi, tambahnya, dalam setiap penyaluran raskin selalu dikoordinasikan dengan pihak Bulog. "Saya menggunakan dua armada dalam pengangkutan raskin di kecamatan pak hakim. Semua tersalur," ucapnya

 

No comments:

Post a Comment