Pages

Monday 11 March 2013

ARA seharusnya MUNDUR karena status TERSANGKA

Ketua Partai Demokrat Makassar Adi Rasyid Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar. Adi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukang, Makassar.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Himawan Sugeha yang dikonfirmasi Jumat (21/12/2012) mengatakan, Adi yang juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar ini dilaporkan oleh Yupiter Widodo, warga Jalan Hertasning.

"Benar yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi selain kasus penyerobotan lahan, tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang di muka umum.

Selain Adi, dua politisi Partai Demokrat lainnya yang saat ini duduk di parlemen, masing-masing Ahmad Reza Ali (anggota Komisi X DPR RI) dan Andi Januar Jaury (Komisi D DPRD Sulsel) juga sedang diselidiki keterlibatannya dalam kasus penyerobotan lahan.

"Jadi kami masih menunggu izin pemeriksaan dari pusat, mengingat status kedua terlapor itu," ungkap Himawan.

Ketiga politisi ini dilaporkan ke polisi lantaran diduga terlibat kasus penyerobotan tanah di Kelurahan Sinrijala pada Rabu (1/12/2012). Ketiganya saat itu menyerobot tanah di Jalan Andi Pangeran Pettarani dengan mengusir penjaga tanah.

Kejaksaan Negeri Makassar mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Sejak itu, baik terlapor maupun pelapor saling klaim perihal kepemilikan lahan. Dimana Terlapor menuding pengusaha yang melapor ke polisi menggunakan sertifikat palsu.

Kasus ini, sementara dalam penyidikan KOMPOLNAS dan menunggu izin dari pemeriksaan dari Presiden SBY karena kapasitas Ady Rasyid Ali merupakan anggota DPRD kota Makassar

Berikut Pakta integritas kader Demokrat Sulsel:

1. Akan senantiasa menjaga kinerja dan integritas untuk mensejahterakan masyarakat bangsa dan negara serta senantiasa menjaga nama baik Partai Demokrat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Saya akan terus menjunjung tinggi prinsip dan moral politik partai, serta jati diri kader Partai Demokrat yang bersih, cerdas, dan santun.

2. Dalam menjalankan tugas dan pengabdian saya, utamanya dalam melayani, mensejahtarahkan dan melayani masyarakat, saya akan senantiasa adil dan bekerja untuk semua dan tidak akan pernah menjalankan kebijakan yang diskriminatif oleh perbedaan agama etnik, suku, gender, daerah posisi politik, dan perbedaan identitas yang lain.

3. Sesuai dengan ideologi manifesto politik dan platform Partai Demokrat dengan sungguh-sungguh, saya akan terus menjalankan dan memperkuat persatuan harmoni dan toleransi dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk berdasarkan Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Demi terciptanya rasa keadilan dan semangat pembangunan untuk semua, saya akan bekerja sangat keras untuk meningkatkan taraf hidup rakyat yang miskin, tertinggal dan belum sejahtera melalui berbagai kebijakan program aksi dan langkah yang nyata. Semua program pro-rakyat yang dijalankan pemerintah selama ini akan tetap saya pertahankan dan akan ditingkatkan di masa mendatang.

5. Sebagai kader Partai Demokrat, saya akan senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi, hukum dan segala peraturan yang berlaku. Sebagai cerminan dan perilaku saya sebagai bangsa yang baik, serta patuh dan taat kepada kode etik Partai Demokrat sebagai kode etik partai yang amanah dan bertanggungjawab.

6. Sebagai kader Partai Demokrat yang kini sedang mengemban tugas di eksekutif, 0legislatif, pusat dan daerah, saya akan memegang teguh moral dan etika profesi dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, yaitu pemerintahan yang bersih dari korupsi, yang capable, yang responsif serta yang bekerja sekuat tenaga untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

7. Sebagai pejabat publik saya akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi termasuk suap yang melawan hukum dan merugikan negara, serta dari narkoba, asusila dan pelanggaran berat lainnya. Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana maka sesuai dengan kode etik Partai Demokrat yang telah disahkan pada tanggal 24 juli 2011, maka saya akan menerima sanksi sesuai ketentuan partai yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

8. Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan yang berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

9. Sebagai warga negara dan pejabat publik yang taat hukum dan aturan serta sebagai bentuk dukungan saya terhadap gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, saya bersedia menyerahkan data harta kekayaan saya kepada Dewan Kehormatan Partai beserta NPWP saya.

10. Khusus mengenai sering terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBN dan APBD, maka saya yang bertugas sebagai pejabat eksekutif atau legislatif berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam ABPN dan APBD ini.

No comments:

Post a Comment