Pages

Monday 1 April 2013

PENGUSAHA NAKAL MENGAKALI PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ternaga Kerja dan Dinas Perizinan, seharusnya bertindak tegas terhadap PENGUSAHA JASA HOTEL dan RESTORAN yang nakal.

Banyak indikasi pengusaha melakukan kenakalan yaitu tidak mempunyai izin selama 7 tahun, membayar upah dibawah upah minimum, melakukan pungli pajak jasa dan lainnya.Seperti yang terlihat di hotal MERCURE dan BLACK CANYON COFFEE Mall Ratu Indah Makassar

Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Makassar akan melakukan penjemputan paksa jajaran Direksi Hotel Mercure Makassar yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Penjemputan paksa tersebut dilakukan menyusul mangkirnya mereka dalam memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Makassar hari ini.

“Ini pemanggilan pertama. Pemanggilan kedua akan dilaksanakan Senin 25 Februari 2013 mendatang, dan pemanggilan ketiga hari Rabu 27 Februari 2013. Jika tidak dipenuhi kami akan melakukan pemanggilan paksa,” ungkap Anggota Komisi D, Stefanus Shuardi

Menurut Stefanus, jajaran direksi diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan pemberhentian sepihak kepada karyawan tanpa alasan jelas. Kasus ini, kata dia, juga sudah ditangani oleh Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar. Hanya saja, pemanggilan dinas terkait juga tidak pernah diindahkan oleh pihak manajemen.

“Tidak bisa seenaknyalah. Apalagi ini kan hotel besar. Kalau alasan direksi tidak mau menghadiri panggilan karena takut, itu terlalu kekanak-kanakan,” ujarnya.

Selain itu, hotel yang terletak di jalan Alimalaka Makassar ini diduga tidak mengindahkan Peraturan Walikota (Perwwali) Makassar tentang Upah Minimum Kota (UMK). Dari keterangan serikat pekerja, pihak manajemen hanya memberikan gaji sebesar Rp1,260 juta.  Sementara ketentuan yang berlaku saat ini di kota makassar sebebsar Rp1,5 juta.

Sehingga, kata dia, jika penjemputan paksa juga tidak berhasil dilakukan, maka DPRD Kota Makassar meminta Disnaker untuk menempuh jalur hukum.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie juga mengakui jika kasus ini sudah dalam penyidikan pihaknya. Hanya saja, terkendala mangkirnya pihak manajemen.

"Masalah ini mau diselesaikan. Tapi susah kalau pengambil kebijakan dalam hal ini manajemen tidak datang. Karena itu kami mendukung pihak DPRD Makassar kalau memang merekomendasikan untuk penjemputan paksa," jelasnya.

DISNAKERTRANS dan DINAS PERIZINAN TIDAK TEGAS

Tidak hanya managemen HOTEL MERCURE, diperusahaan lain pun seakan menambah daftar panjang pengusaha nakal dikota Makassar. Sebut saja Management Black Canyon Coffee Mall Ratu Indah. Pengusaha yang berinitial JT, malah mempekerjakan karyawannya selama hampir 7 tahun dengan upah dibawah minimum propinsi.Selain itu Pengusaha yang satu ini, selama melakukan operasional, tidak memiliki IZIN KETENAGAKERJAAN, IZIN lebelisasi halal dan terindikasi permainan jasa pajak restaurant.

Restorant yang beromzet sekitar Rp 500.000.000/ sebulan hanya membayar pajak sekitar Rp. 12.000.000,- yang sehrausnya membayar Rp. 50.000.000,-/ bulan.Kong kalikong dengan koordinator dispenda telah dilakukan selama 7 tahun, apalagi ada upeti sebesar 3 jutaan sebulan. 

Ulah Oknum ini seharusnya, Dinas terkait menindak tegas dan tidak bermain dibalik pengusaha nakal yang nota bene sering melakukan pelanggaran.

Dalam hal ini pun WALIKOTA MAKASSAR, Ilham Arief Sirajuddin justru tidak pernah bersikap melindungi pekerja yang berada dibawah naungan DInas Tenaga Kerja.

Pengusaha Nakal ini sebaiknya jangan diberikan izin operasional dan harus menutupnya dengan segera, kasihan pekerja yang sudah bekerja 7 tahunan, hanya digaji seadanya sedangkan jam kerja mereka terkadang sampai 12 jam kerja.

No comments:

Post a Comment