Pages

Monday 1 April 2013

HILANGNYA KETEGASAN HUKUM APARAT KEAMANAN

Menko Polhukam Joko Suyanto memastikan tidak ada korban jiwa tewas dalam kerusuhan yang terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad kemarin. Namun sesungguhnya, persoalan kerusuhan di Palopo bukan pada ada atau tidaknya korban jiwa akibat kerusuhan tersebut, melainkan pada upaya penegakan hukum atau Law Enforcement terhadap pelaku kerusuhan, sebab kasus serupa sangat sering terjadi di Indonesia.

Kota Palopo Sulawesi Selatan kemarin (31/3/2013) membara dan menebarkan suasana sangat mencekam. Masyarakat ketakutan karena aksi terror kelompok tertentu. Namun, Menko Polhukam, Joko Suyanto, dalam keterangan persnya Ahad kemarin di Jakarta, memastikan situasi di Palopo sudah berangsur kondusif dan tidak tercatat adanya korban jiwa.

Sampai sejauh ini  pihak polisi hanya mengidentifikasi satu orang sebagai provokatornya. Menurut Kapolres Palopo, AKBP Endang Rasyidin, pihaknya harus berhati-hati menetapkan tersangka dalam kerusuhan tersebut. Berdasarkan rekaman foto atau video pada aksi terror tersebut sebenarnya sangat banyak orang yang dapat ditangkap dan dijadikan tersangka.

Kasus kerusuhan di Palopo ini, sebenarnya seringkali terjadi di negeri ini. Kasus bentrok akibat Pilkada atau aksi anarkis saat demonstrasi, seolah menjadi trend. Umumya menimbulkan kerusakan terhadap lambang pemerintah, baik pusat atau daerah setempat dan fasilitas public, serta menyebabkan suasana mencekam karena tekanan terror bagi masyarakat di sekitarnya.

Dalam banyak hal, aksi semacam ini kerap berulang dan seolah menjadi trend bagi penyelesaian suatu permasalahan yang dianggap merugikan kepentingan suatu kelompok. Sayangnya,  aparat kepolisian tidak pernah tegas menangani kasus semacam ini. Alasan mereka serinya adalah KLISE, seperti jumlah personil kurang, kecolongan informasi, atau hal-hal yang tidak substantive lainnya.

Harusnya, penanganan kasus seperti di Palopo, harus tegas dan menimbulkan efek jera. Bila mungkin harus ada penegakan hukum bukan saja kepada provokator, tetapi juga kepada masyarakat yang terlibat. Orang yang terlibat adalah pelaku, sedangkan provokator adalah penggerak. Semuanya jahat.

Penerapan hukumnya pun tidak selalu merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tetapi bila memungkinkan dapat diarahkan sebagai tindakan terror yang diatur melalui undang-Undang Nomor 15 tahun  2003.

Berdasarkan UU tersebut , ada beberapa criteria aksi seperti di Palopo yang mengarah pada tindak pidana terorisme, yakni : Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut,  Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu, Menggunakan kekerasan, Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah, dan Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama. Penanganannya pun bukan polisi lokal, tetapi harus Detasemen Khusus 88.

Sampai sekarang, belum ada kasus serupa di Palopo yang diarahkan sebagai tindak pidana terror. Khawatirnya, bila aksi kekerasan ini dianggap trend untuk memaksakan kehendak suatu kelompok, seperti dugaan kelompok pendukung pilkada walikota Palopo, maka akan menjadi preseden buruk di tanah air.

Intinya, Negara harus kuat dan tidak boleh kalah oleh aksi semacam itu. Jadi tidak boleh ada lagi pernyataan semacam Kapolres Palopo yang hanya baru menangkap seorang provokator karena takut dengan keselamatan anggotanya.  Pernyataan semacam itu, hanya membuat pelaku terror menjadi semakin menjadi.

RAKYAT BERINGAS

Tidak adanya ketegasan aparat keamanan  terhadap ketidakadilan maka rakyat menempuh jalur yang sangat cepat, yaitu ANARKIS.Ketidakadilan yang dirasakan justru menjadi pemicu di setiap PILKADA LANGSUNG ditanah air ini.

Bukan system yang salah atau aturan yang belum lengkap, melainkan aparat negeri ini TIDAK TEGAS bahkan terkadang ikut serta bermain diantara KEPENTINGAN PENGUASA atau PARTAI.

Tidak boleh dipungkiri, satu persatu akan terjadi, bagai saling sahut-sahutan, rakyat semakin anarkis.Kepentingan NASIONALISME terkalahkan oleh KEPENTINGAN OKNUM atau PARTAI.

Kemana arah negeri ini ? Dimana kenyamanan rakyat saat ini ? Semua tertelan oleh AMBISI sesaat yang dilindungi oleh aparat-aparat pelindung hukum.  
 

No comments:

Post a Comment