Menko
Polhukam Joko Suyanto memastikan tidak ada korban jiwa tewas dalam
kerusuhan yang terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad kemarin. Namun
sesungguhnya, persoalan kerusuhan di Palopo bukan pada ada atau tidaknya
korban jiwa akibat kerusuhan tersebut, melainkan pada upaya penegakan
hukum atau Law Enforcement terhadap pelaku kerusuhan, sebab kasus serupa
sangat sering terjadi di Indonesia.
Kota
Palopo Sulawesi Selatan kemarin (31/3/2013) membara dan menebarkan
suasana sangat mencekam. Masyarakat ketakutan karena aksi terror
kelompok tertentu. Namun, Menko Polhukam, Joko Suyanto, dalam keterangan
persnya Ahad kemarin di Jakarta, memastikan situasi di Palopo sudah
berangsur kondusif dan tidak tercatat adanya korban jiwa.
Sampai
sejauh ini pihak polisi hanya mengidentifikasi satu orang sebagai
provokatornya. Menurut Kapolres Palopo, AKBP Endang Rasyidin, pihaknya
harus berhati-hati menetapkan tersangka dalam kerusuhan tersebut.
Berdasarkan rekaman foto atau video pada aksi terror tersebut sebenarnya
sangat banyak orang yang dapat ditangkap dan dijadikan tersangka.
Kasus
kerusuhan di Palopo ini, sebenarnya seringkali terjadi di negeri ini.
Kasus bentrok akibat Pilkada atau aksi anarkis saat demonstrasi, seolah
menjadi trend. Umumya menimbulkan kerusakan terhadap lambang pemerintah,
baik pusat atau daerah setempat dan fasilitas public, serta menyebabkan
suasana mencekam karena tekanan terror bagi masyarakat di sekitarnya.
Dalam
banyak hal, aksi semacam ini kerap berulang dan seolah menjadi trend
bagi penyelesaian suatu permasalahan yang dianggap merugikan kepentingan
suatu kelompok. Sayangnya, aparat kepolisian tidak pernah tegas
menangani kasus semacam ini. Alasan mereka serinya adalah KLISE, seperti
jumlah personil kurang, kecolongan informasi, atau hal-hal yang tidak
substantive lainnya.
Harusnya,
penanganan kasus seperti di Palopo, harus tegas dan menimbulkan efek
jera. Bila mungkin harus ada penegakan hukum bukan saja kepada
provokator, tetapi juga kepada masyarakat yang terlibat. Orang yang
terlibat adalah pelaku, sedangkan provokator adalah penggerak. Semuanya
jahat.
Penerapan
hukumnya pun tidak selalu merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, tetapi bila memungkinkan dapat diarahkan sebagai tindakan terror
yang diatur melalui undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.
Berdasarkan
UU tersebut , ada beberapa criteria aksi seperti di Palopo yang
mengarah pada tindak pidana terorisme, yakni : Adanya rencana untuk
melaksanakan tindakan tersebut, Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu,
Menggunakan kekerasan, Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan
maksud mengintimidasi pemerintah, dan Dilakukan untuk mencapai pemenuhan
atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial,
politik ataupun agama. Penanganannya pun bukan polisi lokal, tetapi
harus Detasemen Khusus 88.
Sampai
sekarang, belum ada kasus serupa di Palopo yang diarahkan sebagai tindak
pidana terror. Khawatirnya, bila aksi kekerasan ini dianggap trend
untuk memaksakan kehendak suatu kelompok, seperti dugaan kelompok
pendukung pilkada walikota Palopo, maka akan menjadi preseden buruk di
tanah air.
Intinya,
Negara harus kuat dan tidak boleh kalah oleh aksi semacam itu. Jadi
tidak boleh ada lagi pernyataan semacam Kapolres Palopo yang hanya baru
menangkap seorang provokator karena takut dengan keselamatan
anggotanya. Pernyataan semacam itu, hanya membuat pelaku terror menjadi
semakin menjadi.
RAKYAT BERINGAS
Tidak adanya ketegasan aparat keamanan terhadap ketidakadilan maka rakyat menempuh jalur yang sangat cepat, yaitu ANARKIS.Ketidakadilan yang dirasakan justru menjadi pemicu di setiap PILKADA LANGSUNG ditanah air ini.
Bukan system yang salah atau aturan yang belum lengkap, melainkan aparat negeri ini TIDAK TEGAS bahkan terkadang ikut serta bermain diantara KEPENTINGAN PENGUASA atau PARTAI.
Tidak boleh dipungkiri, satu persatu akan terjadi, bagai saling sahut-sahutan, rakyat semakin anarkis.Kepentingan NASIONALISME terkalahkan oleh KEPENTINGAN OKNUM atau PARTAI.
Kemana arah negeri ini ? Dimana kenyamanan rakyat saat ini ? Semua tertelan oleh AMBISI sesaat yang dilindungi oleh aparat-aparat pelindung hukum.
No comments:
Post a Comment