Pages

Wednesday 20 March 2013

BERAK SEMBARANGAN DENDA 1 JUTA,..HANYA DI JENEPONTO !!!

Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan masyarakatnya dikenal masih suka buang air besar sembarangan. Untuk menghentikan kebiasaan ini, sejumlah aturan diberlakukan pemerintah desa di Jeneponto. Salah satunya adalah dengan memberi sanksi denda Rp 1 juta bagi warga yang kedapatan buang air besar sembarangan.

Sanksi denda ini diberlakukan sejak tahun 2012 di desa Jombe kecamatan Turatea. "Selama sanksi ini diberlakukan. Tidak ada lagi warga yang buang air besar sembarangan," kata kepala desa Jombe Baso Padewakkang, saat sarasehan media dan anugerah jurnalistik peduli sanitasi Sulawesi Selatan oleh Aliansi Jurnalis Independen Makassar bekerja sama dengan Indonesia Urban Water Sanitation and Hygiene di Aerotel Smile Hotel Senin 18 Maret 2013.

Menurut Baso, sebelum aturan denda ini diberlakukan, warga desa Jombe yang berjumlah 2000 orang hobinya buang air besar di sungai, kebun dan di pinggir jalan. Penyebabnya adalah sejak dahulu warga desa Jombe memang tidak memiliki WC. "Sejak diberlakukan. Warga akhirnya berbondong bondong membuat WC," kata Baso.

Baso menambahkan, untuk membuat satu WC sederhana hanya dibutuhkan biaya Rp 300 ribu. Sehingga warga memilih membuat WC di rumah masing masing ketimbang harus didenda Rp 1 juta karena kedapatan buang air besar sembarangan. "Hanya satu tahun sejak aturan ini diberlakukan, akhirnya desa kami dinyatakan open defecation free (ODF)," katanya.

Kepala desa Bulo Bulo kecamatan Arung Keke memberlakukan aturan lain, agar desa memiliki status open defecation free. Desa dengan jumlah warga menghampiri 2000 orang dengan jumlah 600 kepala keluarga ini memberlakukan sanksi administrasi bagi warga yang tidak memiliki WC. "Kami tidak akan memberikan ijin menikah jika rumah calon pengantin tidak memiliki WC," kata kepala desa Bulo Bulo Ahmad Nawawi.

Aturan di desa Bulo Bulo ini awalnya banyak warga yang menolak. Karena menganggap kepala desa tidak melihat kondisi ekonomi warganya. "Tapi saya yakinkan bahwa untuk membuat WC tidak perlu yang mahal," kata Ahmad.

Desain WC yang diusulkan Ahmad kepada warganya cukup dengan menggali tanah dan memasang kayu di atas lubang galian. Selanjutnya ditutup dengan bahan seadanya. "Daripada tidak mendapat surat ijin menikah. Akhirnya warga menurut dan membuat WC di rumah," kata Ahmad.

Desa Jombe terletak di daerah pesisir. Sehingga sebelum memiliki WC, warga buang air besar di sepanjang pesisir pantai. Selain itu, ada juga yang buang air besar di kebun. "Masalahnya, kebun yang dijadikan tempat buang air besar adalah kebun orang lain," kata Ahmad.

Selain tidak memberikan surat ijin menikah, kepala desa Bulo Bulo juga tidak akan memberikan surat pengantar untuk membuat kartu tanda penduduk. Bagi warga yang membandel, setiap hari jumat diumumkan namanya di masjid. "Karena malu, akhirnya mereka mau membuat WC," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, adanya aturan ini membuat dirinya dibenci oleh sebagian besar warga. Terutama bagi warga yang mendukungnya saat pemilihan kepala desa. "Tapi saya tegaskan, jika anda mendukung saya, anda juga harus mendukung kebijakan saya," katanya.

Setelah diberikan pemahaman bahwa WC adalah demi kepentingan kesehatan warga. Karena buang air besar sembarangan menyebabkan penyakit diare bagi warga desa. Akhirnya warga mulai sadar dan membuat WC secara gotong royong. "Desa kami pun dinyatakan ODF oleh dinas kesehatan," kata Ahmad.

No comments:

Post a Comment