Pages

Saturday 23 February 2013

Mahkamah Konstitusi akan menangkan Syahrul Yasin Limpo dengan beberapa catatan



Mahkamah Konsitusi (MK) akan membacakan putusan hasil sidang sengketa Pilkada Sulsel, Selasa (26/2/2013) sore pekan depan.

Pihak MK telah menyampaikan rencana ini kepada masing-masing pihak yang terkait. Termasuk kepada KPU Sulsel. Penyampaian dilakukan dikirim staf administrasi MK melalui faksimili.

“Suratnya sudah kami terima dari MK yang memberitahukan kalau putusan MK mengenai sengketa Pilgub Sulsel akan digelar Selasa, 26 Februari 2013 sore,” jelas kuasa hukum KPU Sulsel Mappinawang.

Perkara perselisihan hasil pemilukada gubernur Sulsel dengan nomor 10/PHPU.D-XI/2013 ini, sudah berjalan selama lima kali sidang.

Kamis kemarin, pihak MK menerima kesimpulan dari kuasa hukum pemohon Ilham-Aziz (IA), termohon KPU Sulsel, dan terkait Syahrul-Agus (Sayang). Materi kesimpulan tersebut, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim hakim dalam membuat keputusan.

Kesimpulan analisa dari Forum Anak Bangsa

Melihat dari beberapa kali sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, gugtan dari nomor urut 01 pasangan Ilham-Aziz dinilai kabur karena kebanyakan keberatan bukan langsung menyangkut ke substansial pokok PILKADA tetapi merupakan pelanggaran-pelanggaranyang dilakukan baik sebelum masa kampanye atau pun pelanggaran pidana lainnya.

Maka dari itu besar kemungkinan dan keyakinan kami dari awal sebagai TIM PENGUSUNG pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang tetap berkeyakinan, PASANGAN SAYANG JILID 2 terpilih menjadi Gubernur Sulawesi Selatan periode 2013 - 2018.

1 comment: