Pages

Tuesday, 15 October 2013

Rekening AKIL MUCHTAR dibekukan KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan bahwa sudah ada rekening Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar yang dibekukan untuk kepentingan penyidikan. “Memang benar ada rekening AM yang diblokir,” kata Johan Budi

Johan tak menyebut berapa rekening Akil yang sudah diblokir. “Ya rekening yang diduga terkait dengan sangkaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Selanjutnya, KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut. “Apakah berasal dari Tindak Pidana Korupsi atau bukan,” katanya.

Sebelumnya, Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya, di kawasan Widya Candra, Jakarta, 3 Oktober 2013. Ia diduga menerima suap dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah yang kini bergulir di MK. Akil juga diduga menerima suap dari perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Selain dia, KPK juga sudah menetapkan status tersangka terhadap politikus Partai Golkar, Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih; Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; advokat Susi Tur Andayani; serta pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau.

Rekening Akil Muchtar dibekukan

"Memang benar ada pemblokiran rekening milik tersangka AM," kata Johan Budi.

Johan mengatakan, pemblokiran rekening mantan pengacara tersebut dilakukan Rabu lalu. Namun Johan menolak menyebutkan jumlah duit di dalam rekening itu. "Beberapa waktu lalu, tim melakukan penelusuran aset dan dilanjutkan pemblokiran rekening, Rabu kemarin," kata dia.

Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya, di kawasan Widya Candra, Jakarta, 3 Oktober 2013. Ia diduga menerima suap dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah, yang kini bergulir di MK. Akil juga diduga menerima suap dari perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Selain Akil, KPK juga sudah menetapkan politikus Partai Golkar, Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih; Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; advokat Susi Tur Andayani; serta pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau, sebagai tersangka.

Otto Hasibuan, pengacara Akil, mengatakan rekening koran yang diblokir KPK itu ada di Bank Rakyat Indonesia. Menurut dia, rekening itu berisi deposito yang berasal dari gaji Akil.

Oleh karena itu, kata Otto, pihaknya keberatan karena pemblokiran tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara. "Kalau misalkan itu terkait pencucian uang, silakan, tapi kan belum ada pasal itu, jadi Pak Akil merasa kurang relevan."

Thursday, 13 June 2013

Semua jenderal bintang tiga pantas menjadi orang nomor satu di kepolisian

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo akan memasuki masa pensiun pada Januari 2014 mendatang. Namun isue pergantian Kapolri sudah merebak dari april yang lalu.
Ali-alih agar proses pengamanan terhadap penyelenggaraan pemilu bisa berjalan lancar, pergantiannya dipercepat.
Didahului dengan mutasi 11 Kapolda yang tidak terlalu mengejutkan. Wajar agar maping pengamanan persiapan Pemilu 2014 lebih siap sedini mungkin, mengingat konstalasi jelang pemilu 2014 yang semakin panas.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan, penggantinya nanti tergantung keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Timur, semua jenderal bintang tiga pantas menjadi orang nomor satu di kepolisian. Timur Pradopo mengatakan, meski beredar beberapa nama yang diunggulkan untuk menjadi Kapolri, keputusan ada di tangan Presiden SBY

Pengganti Kapolri ataupun Wakapolri bisa lebih baik dari saat ini. Para calon pengganti nantinya adalah para perwira tinggi polisi yang berasal dari bintang tiga yang saat ini sedang menjabat.

Semua jelas, bintang tiga ada 5 orang, bintang dua yang junior ada juga. Karena gak mungkin bintang dua senior jadi calon. Misalnya ada bintang dua Kapolda '78 ya tidak mungkin lagi karena sudah pensiunlah. Yang bintang dua junior masih panjang waktunya.

Berikut jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal yang masuk dalam bursa calon Kapolri. Selain menyandang tiga bintang di pundak, mereka  layak masuk karena  memiliki sisa jenjang karir minimal 2 tahun dari batas usia pensiun di Polri, 58 tahun.

1. Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar
Komjen Pol Anang Iskandar, sekarang menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) disebut-sebut menjadi calon kuat  pengganti Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Pria kelahiran Mojokerto, Jawa Timur, 18 Mei 1958, itu adalah perwira tinggi  aktif angkatan 1983. 
Karir Anang lumayan cepat. Hanya dua bulan menjabat orang nomor satu di Akademi Kepolisian, Anang kembali dimutasi, dan  kini dipromosikan menjadi kepala pelaksana harian (Kalakhar) Badan Narkotika Nasional menggantikan Komjen Gories Mere.
Sebelum menjabat sebagai Kepala BNN, Anang sempat menjabat sebagai Kapolres Blitar, Kapolres Kediri, Kepala SPN Mojokerto  Polda Jatim, Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya, dan Kapolwiltabes Surabaya. 
Dia juga pernah menjabat Direktur Advokasi Deputi bidang Pencegahan BNN, Kapolda Jambi (2011), Kepala Divisi Humas Polri,  Juni-September 2012, Gubernur Akpol, September-Desember 2012, dan menjabat Kepala BNN mulai 11 Desember 2012- sekarang.

2.Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komjen Budi Gunawan
Budi Gunawan adalah perwira tinggi polri Angkatan 1983. Kini dia menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian.? Sebelum itu secara berturut-turut ia pernah bertugas sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kepala? Divisi Hukum Polri, Kapolda Jambi, Kepala Selapa Polri.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Bali. Bahkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, Budi Gunawan pernah menjabat sebagai ajudan presiden.
Tahun 2006 Budi pernah bertugas di bagian pendidikan Polri sebagai Kepala Selapa Polri. Semasa Budi Gunawan menjadi Kepala Selapa Polri, Budi melakukan banyak perubahan yang sangat positif dan signifikan untuk perkembangan pendidikan Polri di Selapa.
Budi berhasil mendirikan Selapa Knowlegde Centre (SKC) pada tanggal 18 Desember 2006. SKC adalah perpustakaan digital? modern dan “canggih” untuk para perwira polisi yang menjadi siswa Selapa. Perpustakaan itu juga dapat dikunjungi oleh? masyarakat umum.
Budi termasuk yang santer disebut-sebut sebagai salah satu pati pemilik rekening gendut. Tetapi dalam beberapa kesempatan? Mabes Polri selalu mengatakan bahwa kepemilikan rekening gendut tersebut sudah diproses dan tidak ada masalah.

3. Kabareskrim Komjen Pol Sutarman
Komjen Pol Drs Sutarman adalah alumni Akpol 1981. Dia merupakan Kabareskrim Mabes Polri yang aktif sejak 6 Juli 2011. Dia diangkat sebagai orang nomor satu di Bareskrim untuk menggantikan Ito Sumardi Ds yang telah memasuki masa pensiun.
Sutarman tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting di sepanjang karirnya. Pada tahun 2000, dia adalah Ajudan Presiden RI pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Kemudian pada akhir 2004, dia pernah menjabat sebagai Kapolwiltabes Surabaya, dan kemudian berturut-turut menjabat sebagai Kapolda Kepri, Kaselapa Lemdiklat Polri. Setelah menjabat sebagai Kaselapa Lemdiklat Polri, Sutarman lalu menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada masa jabatan 23 Juni 2010 hingga 4 Oktober 2010. Ia menggantikan Irjen Pol Timur Pradopo. 
Setelah lepas jabatan sebagai Kapolda Jawa Barat dan digantikan oleh Irjen Pol H Suparni Parto, Sutarman kemudian menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Pada 2011, setelah melalui proses penyaringan, jabatan Kabareskrim Mabes Polri ditentukan dan posisi penting itu akhirnya diduduki oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman. Ada keunikan dalam sejarah karir Jenderal bintang tiga ini. Sutarman pernah menggantikan Timur Pradopo (yang kini adalah Kapolri) di dua tempat yang berbeda, yakni Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Mungkinkah dia kembali menggantikan Timur Pradopo?

Monday, 10 June 2013

Gajah mati meninggalkan gading, manusia mati meninggalkan nama.


NEGARA ini tidak hanya miskin dalam arti sesungguhnya, tetapi juga miskin negarawan. Sudah lama anak bangsa merindukan negarawan yang memiliki obsesi besar bagaimana mengelola negara dengan penuh kewibawaan dan kebijaksanaan. Negarawan melahirkan pikiran-pikiran besar, memiliki kearifan yang melampaui kepentingan sempit, bahkan sering menemukan terobosan keputusan yang menyangkut kehidupan bernegara yang menguakkan harapan bahwa bangsa ini masih punya masa depan.
Tidak ada musuh abadi bila selalu mengedepankan kesatuan dan persatuan anak bangsa ketimbang kepentingan pribadi. 
Dinamika demokrasi dalam reformasi yang belum berujung ini, sudah selayaknya membuat semua elite negeri bersatu, setajam apa pun perbedaan yang terjadi di antara mereka.

Demikian hikmah yang dirasakan anak bangsa saat ini, dengan meninggalnya Ketua MPR RI,  Taufiq Kiemas  di sebuah rumah sakit di Singapura, Sabtu (8/6/2013) malam.  Almarhum sebagai salah satu tokoh politik dari PDIP banyak memberi warna dunia perpolitikan Indonesia khususnya sejak 2004. 
Almarhum Taufik Kiemas dikenal oleh kawan dan lawan politiknya sebagai tokoh yang fleksibel dan pemersatu. Beliau dianggap  sebagai jangkar pemersatu bangsa karena sikap-sikap politiknya yang luwes dan selalu mempersatukan para pihak yang berseteru. 
Sadar atau tidak sadar, anak bangsa cukup terinspirasi dari tauladan seorang negarawan Taufik Kiemas. Perbincangan, kesan dan pesan serta apa yang telah dilakukan beliau menghiasi media dan menjadi perbincangan semua elemen masyarakat. 

Taufik Kiemas  tampil sebagai penengah ketika hubungan  Mega dan Gus Dur memanas saat  PDIP menang pemilu tahun 1999, namun Megawati justru gagal menjadi presiden. Pemilihan Gus Dur sebagai presiden  memecah pertemanan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu dengan Megawati. Padahal sebelumnya mereka berdua bahu-membahu bersama menggerakkan reformasi.
Namun Taufiq Kiemas tampil sebagai penengah dan menganjurkan agar Mega menerima tawaran  kursi wakil presiden dengan alasan apabila tawaran tersebut  tak diambil Megawati, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang saat itu dipanglimai Wiranto kemungkinan besar akan mengisinya.

Taufik Kiemas juga menjadi tokoh perantara hubungan antara Mega dan SBY yang sejak dulu sudah dingin, posisi Taufiq sebagai Ketua MPR di kemudian hari mempermudah dia menjalin komunikasi dengan rival politiknya itu. Taufiq dan SBY kerap bertemu dalam acara kenegaraan. Taufiq bahkan pernah mengunjungi SBY di luar kapasitasnya sebagai Ketua MPR.
SBY pun menjaga hubungan baik dengan Taufiq. Saat Taufiq Kiemas menerima gelar doktor kehormatan dari Universitas Trisakti, SBY hadir di sana. Maka dalam pemakaman Taufiq di Kalibata, SBY memuji almarhum sebagai sosok konsiliator. “Mari kita beri penghormatan tinggi atas darma bakti almarhum,” kata SBY.

Sikap Politik Almarhum yang fleksibel dan lebih mengutamakan persatuan dan perdamaian diantara kelompok dan tokoh-tokoh yang berseteru merupakan sikap berpolitik yang layak ditiru oleh bangsa ini kedepan.
Bahkan sebelum menhembuskan napas terakhirnya, Taufiq Kiemas meninggalkan  pesan khusus kepada Politisi senior PDI Perjuangan, Pramono Anung, yang ikut mendampingi detik-detik akhir Kiemas di Singapura agar  semua pihak mewujudkan perdamaian.
“Beliau sampaikan bahwa kita harus bisa berdamai dengan semua orang, termasuk dengan pemerintahan yang ada,” beber Pramono menirukan ucapan  Kiemas yang saat itu didampingi Megawati Soekarnoputri, putra-putri dan cucu-cucunya di rumah sakit Singapura.
Pramono  mengaku selalu dinasihati Kiemas agar DPR tak selalu berbeda dengan pemerintah. “Beliau ini karakternya selalu mengajak damai, duduk bersama,” katanya.

2014 tinggal menunggu waktu, akankah sikap kenegarawan elite politik saat ini dapat "memusyawarahkan" dan mendinginkan kepentingan kelompok untuk 2014 yang lebih baik....?  Hanya waktu yang bisa menjawab. Sementara ini hanya tiga parpol yang terlihat akan kuat pada 2014, Golkar, PDIP dan Gerindra. ARB mulai menguat dengan iklan-iklannya, hanya hambatan Lapindo apabila diselesaikan menjelang 2014, bukan tidak mungkin ARB akan menjadi petarung first class. Prabowo elektabilitasnya, baik dirinya maupun Gerindra, terus membaik. Apabila Gerindra pada pemilu 2014 mampu menjadi parpol papan atas, maka Prabowo bisa menjadi calon alternatif kuat, akan menjadi palingan arah konstituen menggantikan SBY, judulnya perubahan dari Jenderal ragu ke Jenderal berani dan tegas, kira-kira begitu.
Dan yang sangat menarik, elektabilitas PDIP yang terus membaik dan masih bertahannya elektabilitas Ibu Mega. Dengan ketidak beradaan Taufiq Kiemas, nampaknya peluang Partai Demokrat untuk berkoalisi dengan PDIP akan mengecil. PDIP kini menjadi parpol berpeluang terbesar untuk menjadi penguasa, mempunyai dua calon presiden, Mega dan Jokowi. Daya tarik Jokowi kini jelas terus naik,  dipantau ketat oleh Ketua Umum PDIP. 
Selamat Jalan Bapak Taufik Kiemas, Segala perjuangan dan cita2 mu akan diteruskan oleh Anak Bangsa Indonesia. Gajah mati meninggalkan gading, manusia mati meninggalkan nama.

Friday, 7 June 2013

Masih ada kecerdasan masyarakat untuk menyambut 2014.

Kegalauan para pengamat POLITIK semakin menyiratkan wajah politik INDONESIA jelang 2014. Betapa tidak, banyak kasus hukum yang tersandera karena kepentingan politik, kelompok hingga kini hanya menjadi konsumsi berita. Siapa tau memang masih menjadi proses. Namun masyarakat disuguhkan dengan gambaran sebuah "sandiwara politik".  layaknya sebuah serial sinetron yang kejar tayang dan kejar rating.  Coba saja tengok kasus proyek Hambalang, kasus sapi impor atau kasus wisma atlet Sea Games. Semua kasus itu melibatkan para politisi.
Walaupun sejauh ini, politisi berstatus tersangka korupsi memang selalu diganjar hukuman oleh pengadilan. Lalu, bagaimana dengan partai dimana politisi korup itu bernaung? Praktis, partai-partai politik itu bebas dari hukuman.

Peneliti ICW Abdullah Dahlan mengatakan modus korupsi politik umumnya terencana. Abdullah bahkan melihat ada unsur koordinasi dalam sebuah kasus korupsi politik. Koordinasi itu melibatkan politisi baik itu di legislatif maupun eksekutif.
“Kasus-kasus korupsi ini terlihat terencana, terkoordinasi dan by design dengan baik, hal ini bisa terlihat dari mulai perencanaan yang dilakukan sejak awal, ada komunikasi antara politisi legislatif, birokarasi eksekutif serta juga ada pembicaraan dengan pelaksana tender,” tutur Abdullah dalam sebuah diskusi di Komisi Hukum Nasional (KHN), Rabu lalu (13/2).

Dikatakan Abdullah, korupsi politik di negeri ini semakin merajalela. Terlebih pada tahun 2013 ini, dimana ajang demokrasi terbesar yakni Pemilu 2014 hanya berselang satu tahun lagi. Menurut dia, tahun 2013 potensial terjadi partai-partai politik melegalkan cara-cara korupsi demi kepentingan pemilu.
“Inilah yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dan serius dari semua kalangan, termasuk partai politik. Jangan sampai wajah politik negeri ini dikotori dengan perilaku koruptif terlebih menghadapi pemilu,” kata dia.

Dalam acara yang sama, Ketua KHN Prof Jacob Elfinus Sahetapy juga mengutarakan keprihatinan terhadap maraknya korupsi politik. Ekstremnya, menurut Prof Sahetapy, korupsi politik bisa membuat Indonesia hancur. “Tinggal menunggu waktu saja Indonesia akan hancur, jika melihat kelakuan partai politik yang busuk,” ujarnya.

Pakar hukum dari Universitas Airlangga ini berpendapat partai politik seharusnya turut diberikan sanksi hukum jika kadernya terlibat kasus korupsi. Sayangnya, hal tersebut belum bisa diwujudkan karena regulasi yang berlaku saat ini tidak ada yang mengatur secara khusus tentang ancaman sanksi untuk partai politik sebagai dampak dari perilaku koruptif kadernya.

Abdullah Dahlan sepakat dengan Sahetapy. Menurutnya, partai politik sudah sepatutnya diberikan sanksi hukum jika kadernya terbukti melakukan korupsi. Sayangnya, diakui Abdullah, dasar hukumnya belum ada. “Di dalam Undang-undang Partai Politik pun tidak ada klausul satu pun yang menyebabkan partai bisa dibubarkan, atau dibekukan kepesertaannya kalau partai terkait kasus korupsi,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta undang-undang perubahannya, UU No 2 Tahun 2011 memang tidak memuat ketentuan yang spesifik mengatur ancaman sanksi terhadap partai politik terkait kasus korupsi kadernya.

Namun dari total empat pasal dalam Bab Sanksi, terdapat beberapa pasal dan ayat yang sebenarnya bisa digunakan untuk menjerat partai politik terkait kasus korupsi. Meskipun hanya sanksi administratif. Pasal-pasal dan ayat-ayat itu antara lain Pasal 47 ayat (5), Pasal 48 ayat (2), (3), (4), dan (5).

Pasal 47 ayat (5) berbunyi, “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya”. Pasal 40 ayat (3) huruf e tentang larangan partai politik menggunakan fraksi di MPR,DPR, DPD, dan DPRD sebagai sumber pendanaan partai politik.

Dari rumusan Pasal 47 ayat (5), sebuah partai politik bisa saja dikenai sanksi administratif jika penegak hukum dapat membuktikan bahwa kader partai itu di parlemen melakukan korupsi dengan tujuan mendanai partai politiknya. Sayangnya, Pasal 47 ayat (5) mensyaratkan bahwa penetapan sanksi dilakukan oleh “badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya” yang hingga kini belum ada.

Dinamika perjalanan demokrasi memang masih menuju arah perbaikan seiring waktu situasi dan kondisi yang berkembang. Masyarakat percaya, bahwa masih banyak pemikir di republik ini yang sedang merumuskan perbaikan reformasi ke arah yang lebih baik dan pas demi kejayaan bangsa. Masih banyak pilihan, masih ada kesempatan, masih ada perubahan yang lebih baik dan  masih ada kecerdasan masyarakat untuk menyambut 2014. 

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt512382782cbfc/partai-seharusnya-dihukum-jika-kader-korupsi
             http://platmerahonline.com/kehancuran-indonesia-tinggal-menunggu-waktu/