Pages

Saturday, 16 March 2013

BBM : Betul-Betul Menyengsarakan

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat dari Universitas Indonesia (UI) Uka Wikarya mengatakan sebaiknya pemerintah menaikkan harga BBM sekitar Rp 1.500 per liter. Hal tersebut dutujukan agar konsumsi BBM bersubsidi tahun ini tidak melebihi kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu 50 juta kiloliter.

"Pembatasan konsumsi BBM subsidi tidak efektif. Lebih baik menaikkan harga dan berikan bantuan kepada orang yang membutuhkan tapi proses pemberian bantuan didahului dengan pembuatan database yang lengkap," ujar Uka dalam seminar bertema Dinamika Kebijakan BBM dan LPG Bersubsidi di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jumat.

Jika pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi, menurut Uka maka subsidi yang ditanggung mencapai Rp 165 triliun. Itu dengan asumsi harga keekonomian BBM subsidi sebesar Rp 8.000 per liter dengan harga eceran masyarakat Rp 4.500 per liter. Angka Rp 165 triliun itu harga pemerintah mensubsidi sebesar Rp 3.000 per liter dikalikan dengan kuota konsumsi sekitar 50 juta kl.

Sedangkan pengendalian konsumsi BBM subsidi, lanjut dia, tidak efektif lantaran berpotensi terjadinya penyelewengan. Lemahnya mekanisme pengawasan membuat penyelewengan makin marak. Penggunaan alat kendali atau Radio Frequency Identification (RFID) yang dipasang pada 20 juta unit kendaraan dinilai tidak maksimal.

"Apa ada perusahaan yang mampu buat chip 20 juta dalam satu tahun. Belum lagi biaya produksi," kata dia.
Uka menambahkan tingginya angka impor BBM akan mempengaruhi pada defisit neraca perdagangan dan lemahnya nilai tukar rupiah. Itu disebabkan oleh berkurangnya penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam lantaran menurunnya harga dan permintaan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). "Kalau produk nabati sudah bagus pasarnya. Neraca perdagangan akan kembali bagus," jelas dia.

Sementara itu, Anggota komisi VII DPR RI Bobby Rizaldy mengatakan harus ada kesamaan pengertian dari subsidi. Jika subsidi berarti BBM merupakan barang komersial maka pemerintah harus menaikkan harga untuk mengurangi beban anggaran. Namun jika BBM merupakan barang strategis maka harus ditentukan penggunanya.

"Harus ada payung hukumnya dengan merevisi Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001. BBM subsidi untuk semua rakyat atau hanya pengguna golongan tertentu sesuai Perpres nomor 15 tahun 2012," kata dia.

Friday, 15 March 2013

Antara Ani, Rhoma dan galaunya SBY

Gonjang-ganjing di tubuh Partai Demokrat pasca mundurnya Anas Urbaningrum sebagai ketua umum belum mereda. Justru tensinya tambah naik menjelang Kongres Luar Biasa (KLB) guna menentukan siapa yang menjadi nahkoda partai.

Konsorsium Pimpinan Pusat Persaudaraan Kader Partai Demokrat (Perekat), Subur Sembiring, meminta dan mengusulkan Ani Yudhoyono secara aklamasi dapat dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ada 5 alasan mengapa Ani Yudhoyono layak menjadi ketua umum partai berlambang Mercy ini.

"Beliau kader utama Partai Demokrat. Kedua, beliau sudah teruji dari segi kepemimpinan, baik dari partai dan kenegaraan," ujar Subur dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat.

Poin Ketiga, lanjut Subur, Ani Yudhoyono dianggap sosok yang paling netral dan tidak memiliki resistensi politik. Semua elemen internal partai bisa menerima kehadiran Ani secara utuh dan mampu mengayomi dan mengakomodir semua kelompok elemen.

"Keempat, beliau tidak ada beban politik, untuk mencalonkan sebagai capres 2014. Apa dasarnya, Pak SBY mengatakan saya dan keluarga saya tak akan mencalonkan sebagai presiden. Bukan berati tidak boleh dicalonkan sebagai ketua umum partai," jelas Subur.

"Kelima, beliau bisa sebagai perekat dan pemersatu semua elemen. Saya berharap 5 alasan kami yang cukup kuat untuk beliau tak bisa menghindar dari itu dan bisa mendengar aspirasi kami," tutupnya.

Sampai saat ini ada beberapa nama yang terus mencuat menggantikan Anas. Yakni Marzuki Alie, Saan Mustopa, Pramono Edhie dan Tri Dianto.

Antara Ani, Rhoma dan Galaunya SBY

Popularitas menuju Kursi 01 Presiden Republik Indonesia seakan baru mencari popularitas. Seperti yang dilakukan kubu PKB ketika mengusung Sang Raja Dangdut Rhoma Irama, tetapi belakangan ini justru Muaimin Iskandar bermanuver ke Ani Yudhoyono.

Lantas di kedua orang ini yang sedang naik POPULARITAS, justru membuat SBY menjadi GALAU,mengapa ?

Ketika Demokrat mengusung Ani Yudhoyono sebagai Ketua Umum Demokrat melalui Kongres Luar Biasa, maka masyarakat sudah mengetahui kemana arah politik Demokrat tahun 2014 ? Yaitu memperkuat rezim Cikeas seperti Rezim Soeharto terlebih dahulu.

Akhirnya rakyat pun bisa menilai atau memilih :

Antara Ani, Rhoma Irama dan galaunya SBY kelak.......

KEMENTRIAN tidak BECUS mengurusi RAKYAT,..betul ga pak BEYE ?

Hasil kunjungan ke lapangan baik di pasar mau pun kunjungan ke terminal peti kemas tanjung perak surabaya.Kasus bawang impor ternyata tertahan dimasalah perizinan dan seolah menjadi maenan aparat dilapangan.

Kementerian Perdagangan membenarkan ada ratusan peti kemas berisi bawang putih impor dan produk hortikultura impor lain yang ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Nasib kontainer-kontainer yang ditahan tersebut masih dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan, pihaknya bakal membuktikan apakah kontainer berisi bawang putih itu memiliki izin yang lengkap atau tidak. Jika 300 kontainer itu terbukti melanggar aturan, apa sikap pemerintah? Gita mengaku, pemerintah juga masih bingung menyikapinya.

"Ada beberapa barang yang sudah masuk di pelabuhan dari luar negeri, ini masih harus ditelaah apakah mereka memiliki izin yang diperlukan. Ini lagi kita telusuri, di masa lalu, peti kemas yang tiba itu apakah dilakukan pelaku usaha yang mengirim tanpa memperoleh izin," ujarnya di Bidakara, Jakarta Selatan

Gita berjanji bila memang importir yang memasukkan ratusan barang itu tidak termasuk dalam Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian, pihaknya akan menindak tegas. Namun format penalti terhadap importir nakal di Surabaya, masih harus dibahas dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

"Saya sih sederhana, kita sudah ada kesepakatan antara kemendag dan kementan, tapi ini harus kita paparkan ke menko, kalau tidak punya IT (importir terdaftar), ya harus disikapi. (Penalti) nanti bisa dipertimbangkan beberapa alternatif, sesuai peraturan yang berlaku," kata Gita.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi bersuara lebih keras. Dia menegaskan, kemungkinan besar barang bermasalah seperti di Tanjung Perak, Surabaya itu akan direekspor atau dikembalikan ke negara asalnya.

Meski saat ini harga bawang melonjak dan butuh tambahan pasokan untuk normalisasi harga, sulit menyita peti kemas tanpa proses peradilan tanpa alasan kuat.

"Idealnya iya (disita untuk tambahan pasokan), tapi praktiknya sulit, kalau re-ekspor kemungkinan besar importirnya mau. Tapi kalau disita negara harus terbukti bersalah menyelundup, kalau belum kan masih jadi barang bukti," ungkapnya.

Selain re-ekspor, lanjut dia, opsi lain terhadap kontainer bawang putih bermasalah itu adalah dimusnahkan atau disita. Sejauh ini, kemungkinan besar tindakan importir di Tanjung Perak keliru karena mereka berani mengimpor hanya bermodalkan salinan RIPH.

"Tidak bisa dong, itu tidak sesuai aturan, dan sampai sekarang bea cukai masih belum memasukkan barang itu," tegas Bayu.

Kontainer yang tertahan di Surabaya pertama kali masuk pelabuhan pada 5 Februari lalu. Jumlahnya mencapai 760 kontainer. 300 kontainer berisi khusus bawang putih, sementara sisanya adalah buah-buahan dan kentang. Jumlah bawang putih yang tertahan signifikan lantaran satu kontainer saja memuat 25-28 ton bawang putih.

IZIN dan BIROKRASI berbelit yang selalu berujung UUD ( Ujung-Ujung Duit )

Sistem birokrasi dan perizinan rumit serta berbelit sebagai kendala utama iklim usaha di Tanah Air. Rantai birokrasi berbelit dan besarnya biaya "siluman" yang harus dikeluarkan menyebabkan pengusaha harus merogoh kocek lebih dalam untuk menjalankan bisnis.

Masalah pengurusan izin yang rumit dan memakan waktu lama sangat mengganggu investasi. Belum lagi menimbulkan ekonomi biaya tinggi, terlalu banyak biaya siluman yang dilakukan dari meja ke meja.

Banyaknya praktik pungutan liar dalam rantai birokrasi Indonesia. Jika hal ini terus terjadi, sulit bagi pengusaha untuk lebih mensejahterakan para pekerjanya. Terlebih, penentuan upah pekerja dalam negeri seringkali dicampuradukkan dengan kepentingan politik.

Disini orang baru mau mulai usaha, mengurus izin sudah dipalak sana sini. Kalau begini terus bagaimana pengusaha mau menaikkan gaji pekerja. Kalaupun pemerintah sudah membuat aturan-aturan yang baik, tapi di lapangan pelaksanaannya masih diganggu sana-sini, ya tidak bebas juga kan ?

Apalagi system dan pengaturan importir begitu rumitnya, belum lagi kong kalikong sehingga biaya jual meninggi.Yahhh...seperti kasus sapi dan bawang,...dan kemungkinan juga kasus beras yang sebentar lagi naik juga.

Thursday, 14 March 2013

Saling TUDING antara PEMKOT MAKASSAR dan PEMPROV SulSel di kawasan Pantai LOSARI

Penimbunan yang dilakukan PT Bumi Anugerah Sakti tidak mengantongi izin. Penimbunan Pantai Losari itu rencananya untuk membangun hotel berlantai 22.Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus, Komisaris Besar Polisi Pietrus Wayne didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Kombes Polisi Endi Sutendi saat menggelar konfrensi pers di Markas Polisi Air (Polair) Polda Sulselbar, Jalan Pasar Ikan, Makassar.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Dan sudah ada tiga orang yang bakal jadi tersangka. Ketiga calon tersangka itu yakni Direktur PT Bumi Anugerah Sakti berinisial J dan dua orang stafnya," beber Petrur.
Selain memeriksa ketiga calon tersangka, lanjut Petrus, kepolisian juga memeriksa empat saksi, yakni para pekerja dan instansi terkait.

"Izin penimbunan sama sekali tidak ada, apalagi amdalnya. Kita juga segera melakukan pemeriksaan saksi ahli seperti dari Badan Pertanahan Nasional, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Perikanan dan Kelautan," katanya.

Pengusutan kasus ini berdasarkan temuan penyidik sejak tahun lalu mengacu pada LP A/40/XI/2011/SPKT pada tanggal 30 November. Lokasi pastinya, yakni tepat berada di belakang Zona Cafe, samping Markas Polair Polda Sulselbar, Jalan Pasar Ikan, Makassar.

Dalam waktu dekat, penyidik akan merampungkan tahap penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, lalu menetapkan tersangka.

Kombes Pol Endi Sutendi menambahkan, penimbunan laut ilegal dilakukan sejak Januari tahun lalu. Adapun, pelanggarannya terungkap pada November. Modus operandi pelaku yakni menampung bahan material intake saluran air berupa batu gunung dan batu kali di bibir pantai.

"Ini yang kemudian tergerus oleh gelombang ombak laut sehingga menjadi daratan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ada 2.100 meter persegi yang ditimbun perusahaan itu," tegasnya.

Menurut Endi, oknum di perusahaan tersebut bisa dijerat Pasal 73 ayat (1) huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a subsider Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Selain itu, tindakan pelaku bisa dikenakan Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Di bagian lain, pelaksana proyek PT Pembangunan Perumahan, Victor Sitomorang mengatakan, pihaknya hanya bekerja berdasarkan kontrak kerja. Menyangkut izin penimbunan laut, merupakan kewenangan perusahan pengembang.

"Kami hanya bekerja. Kalau disuruh pergi ya kami pergi. Kami bakal meminta penghentian pekerjaan apabila tahap pengusutan sudah masuk kategori penyidikan. Sekarang belum, tapi terus dipantau," katanya di depan penyidik Polda Sulselbar. Kini di lokasi penimbunan tanah telah dipasang garis polisi (police line).

 
PROYEK CENTRE POINT INDONESIA pun dianggap ILLEGAL

Pemkot Makassar memperingatkan kepada Pemprov Sulsel agar segera menghentikan proyek Center Point of Indonesia atau CPI. Proyek ini dinilai ilegal lantaran Pemprov Sulsel selaku pelaksana megaproyek belum mengantongi satu pun dokumen perizinan. Padahal, proyek CPI telah dimulai sejak 2010 dan hingga kini telah menghabiskan anggaran Rp 76,4 miliar.

Dokumen perizinan belum dimiliki adalah rekomendasi pemanfaatan ruang, rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Makassar, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal, perjanjian kerja sama dengan Pemkot Makassar, dan rekomendasi Menteri Perhubungan.

“Sepengetahuan saya belum pernah ada izin itu,” sebut Kepala Bagian Pemerintahn Setda Kota Makassar, Sabri, Selasa (13/3/2013). Saat menyebut belum adanya dokumen perizinan CPI, mantan Camat Tamalanrea ini membuka beberapa lembar dokumen terkait sejumlah proyek reklamasi di Makassar.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan instansi dan pejabat terkait yang berwenang menandatangani dokumen, namun hingga kini dipastikan dokumen dimaksud memang belum diterbitkan.

Seluruh dokumen tersebut diterbitkan Pemkot Makassar, kecuali rekomendasi Menteri Perhubungan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Rekomendasi ini harus ada karena menggunakan sebagian area pelabuhan.

Pemkot menyesalkan tak adanya koordinasi pemprov. Pemprov diminta memahami bahwa CPI berada dalam wilayah administratif Kota Makassar.

Pemkot meminta pemprov tak egois. “Jangan ada negara dalam negaralah. Sekarang sudah era otonomi daerah, pemprov harusnya paham itu,” kata Sabri sekaligus alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (sekarang IPDN).

Melanggar Aturan

Pemprov dituding telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan, dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2005-2015.