Pages

Wednesday 6 March 2013

Mulai KORUPSI hingga PELECEHAN,..ada di DEMOKRAT

Oknum kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon berinisial IP, yang berasal dari Kecamatan Pulomerak,  terancam dijerat pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ) tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Diduga IP melakukan tindakan asusila terhadap seorang resepsionis Grand Merak Hotel bernama SA (23).

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Agus Purwanta mengatakan, penyidik Polres Cilegon sedang memeriksa sejumlah saksi mata kejadian tindak pidana asusila tersebut. 

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi mata atas dugaan pencabulan berdasarkan laporan korban SA. Kami belum memanggil pelaku tindakan asusila tersebut,”  jelas  AKP Agus Purwanta

Agus mengatakan, dalam  waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku. Surat pemanggilan kepada pelaku  IP telah dilayangkan. 

“Rencananya, kami akan memanggil terlapor pada Kamis (7/3) untuk dimintai keterangan. Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau nanti kami menemukan cukup bukti, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurut Agus, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Jika terbukti bersalah pelaku bisa dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Sementara itu, Plt Kepala Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon, Sonhaji menyatakan, akan memberikan sanksi tegas terhadap IP jika terbukti bersalah. Saat ini DPC Partai Demokrat Cilegon tengah membentuk tim investigasi terkait kasus asusila yang diduga dilakukan kadernya itu. “Kami juga akan menginvestigasi kasus ini. Jika benar  dan terbukti, kami akan berikan sanksi tegas sesuai dengan pakta integritas partai,” ujarnya.

Sonhaji menjelaskan, hasil invstigasi itu, akan segera dikeluarkan dan langsung dilaporkan ke DPC Partai Demokrat Kota Cilegon, kemudian diteruskan ke DPD Partai Demokrat Banten jika terbukti kasus asusila yang menimpa SA melibatkan kadernya tersebut.

No comments:

Post a Comment