Oknum kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon
berinisial IP, yang berasal dari Kecamatan Pulomerak, terancam dijerat
pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ) tentang perbuatan
asusila dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Diduga IP melakukan
tindakan asusila terhadap seorang resepsionis Grand Merak Hotel bernama
SA (23).
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Agus Purwanta mengatakan, penyidik Polres Cilegon sedang memeriksa sejumlah saksi mata kejadian tindak pidana asusila tersebut.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi mata atas dugaan pencabulan berdasarkan laporan korban SA. Kami belum memanggil pelaku tindakan asusila tersebut,” jelas AKP Agus Purwanta
Agus mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku. Surat pemanggilan kepada pelaku IP telah dilayangkan.
“Rencananya, kami akan memanggil terlapor pada Kamis (7/3) untuk dimintai keterangan. Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau nanti kami menemukan cukup bukti, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Menurut Agus, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Jika terbukti bersalah pelaku bisa dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Plt Kepala Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon, Sonhaji menyatakan, akan memberikan sanksi tegas terhadap IP jika terbukti bersalah. Saat ini DPC Partai Demokrat Cilegon tengah membentuk tim investigasi terkait kasus asusila yang diduga dilakukan kadernya itu. “Kami juga akan menginvestigasi kasus ini. Jika benar dan terbukti, kami akan berikan sanksi tegas sesuai dengan pakta integritas partai,” ujarnya.
Sonhaji menjelaskan, hasil invstigasi itu, akan segera dikeluarkan dan langsung dilaporkan ke DPC Partai Demokrat Kota Cilegon, kemudian diteruskan ke DPD Partai Demokrat Banten jika terbukti kasus asusila yang menimpa SA melibatkan kadernya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Agus Purwanta mengatakan, penyidik Polres Cilegon sedang memeriksa sejumlah saksi mata kejadian tindak pidana asusila tersebut.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi mata atas dugaan pencabulan berdasarkan laporan korban SA. Kami belum memanggil pelaku tindakan asusila tersebut,” jelas AKP Agus Purwanta
Agus mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku. Surat pemanggilan kepada pelaku IP telah dilayangkan.
“Rencananya, kami akan memanggil terlapor pada Kamis (7/3) untuk dimintai keterangan. Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau nanti kami menemukan cukup bukti, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Menurut Agus, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Jika terbukti bersalah pelaku bisa dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Plt Kepala Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon, Sonhaji menyatakan, akan memberikan sanksi tegas terhadap IP jika terbukti bersalah. Saat ini DPC Partai Demokrat Cilegon tengah membentuk tim investigasi terkait kasus asusila yang diduga dilakukan kadernya itu. “Kami juga akan menginvestigasi kasus ini. Jika benar dan terbukti, kami akan berikan sanksi tegas sesuai dengan pakta integritas partai,” ujarnya.
Sonhaji menjelaskan, hasil invstigasi itu, akan segera dikeluarkan dan langsung dilaporkan ke DPC Partai Demokrat Kota Cilegon, kemudian diteruskan ke DPD Partai Demokrat Banten jika terbukti kasus asusila yang menimpa SA melibatkan kadernya tersebut.
No comments:
Post a Comment