Pages

Tuesday 5 March 2013

KORUPTOR MAKIN TEGAS, APARAT MELEMPEM

Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengaku dirinya terzolimi, dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi Simulator SIM yang kini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan beberapa tersangka, termasuk Irjen Djoko Susilo.
"Tudingan itu penzoliman luar biasa. Saya lebih senang di hukum mati dan disebut pembunuh ketimbang koruptor walaupun hanya dihukum 1 hari," tegas Bambang 

Bambang menyesalkan pemberitaan yang seolah-olah dirinya dan sejumlah anggota Komisi III lainya seperti Aziz Syamsudin dan Herman Herry dikesankan mendapat sesuatu, masing-masing lebih dari Rp.1miliar sebagai imbalan mengurus anggaran pengadaan driving simulator SIM Korlantas Polri. Sebelumnya, didahului dengan beberapa kali pertemuan dengan disejumlah tempat bersama anggota komisi III lainnya Benny K Harman.

"Saya tegaskan. Berita tersebut tidak benar. Saya pribadi siap. Jangankan dipenjara. Ditembak matipun akan saya hadapi jika saya melakukan hal yang tidak terpuji itu. Dan saya tidak akan pernah bungkam menyuarakan kebenaran," Bambang Soesatyo menegaskan.

"Kami juga menyayangkan penulisan tersebut hanya Berdasarkan keterangan saksi yang masih dalam pemeriksaan dan masih memerlukan pembuktian di pengadilan. Ini jelas pembunuhan karakter yg sangat luar biasa," keluh Bambang.

Dalam pemeriksaan dan klarifikasi di hadapan penyidik KPK, Bambang menegaskan, dirinya sudah mengatakan dibawah sumpah, tidak kenal dengan saksi. Begitu juga saat di konfrontir.

Terkait dengan konstruksi hukum yang hendak dibangun dalam hal peran. Sebenarnya, kata Bambang lagi, dapat dikonfirmasi dengan seluruh dokumen atau notulen pembahasan dalam rapat-rapat anggaran baik di tingkat komisi III maupun di Badan Anggaran DPR.

Semua tercatat dan terdokumentasi dengan baik sebagai lembaran negara. Dapat diteliti disana. Sama sekali tidak ada pembahasan secara spesifik soal pengadaan driving simulator SIM karena pengadaannya bersumber dari PNBP.

"Dan jika mengacu pada pasal 5 PP no.73 tahun 1999, dikatakan "Instansi yg bersangkutan dpt menggunakan dana PNBP sebagaimana dimaksud pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari menteri keuangan," urainya.

Dalam hal tender pengadaannya pun, katanya lagi, sepenuhnya merupakan kewenangan Polri dalam hal ini korlantas.

"Sesuai dg ketentuan dan peranturan yg ada. Seperti UU no.20/1997 tentang PNBP, PP no.22/1997 tentang jenis dan penyetoran PNBP, PP no.50/2010 ttg jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara RI dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan no.Per-06/PB/2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN di lingkungan Kepolisian Negara RI," pungkas Bambang Soesatyo.

No comments:

Post a Comment